Konten dari Pengguna

Kegagalan Sistemik dalam Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan

Ulfa Choirotul azizah

Ulfa Choirotul azizah

Saat ini, saya sedang mengejar gelar sarjana di Universitas Jember dalam program studi Pendidikan Sejarah. Saya memulai perjalanan pendidikan pada tahun 2022. Sebagai seorang mahasiswi, saya berusaha untuk meraih prestasi akademik dan Softskill diri.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ulfa Choirotul azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tragedi kematian Ma Rongrong, seorang ibu hamil berusia 26 tahun di Kota Yulin, Provinsi Shaanxi, Tiongkok, pada tanggal 31 Agustus 2017, merupakan salah satu preseden paling kelam dalam sejarah kedokteran modern yang menyoroti kegagalan sistemik dalam perlindungan hak-hak reproduksi perempuan. Peristiwa di mana seorang pasien yang sedang dalam proses persalinan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai lima gedung rumah sakit akibat rasa sakit yang tak tertahankan karena kehamilan dan penolakan terhadap keinginan korban untuk dilakukannya prosedur operasi caesar. Kematian Ma Rongrong tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administratif hukum, melainkan juga sebagai manifestasi dari krisis psikologis maternal yang ekstrem. Dalam konteks persalinan aktif, nyeri yang tidak terkelola (unmanaged pain) bertindak sebagai pemicu (trigger) bagi disregulasi emosi yang parah, terutama ketika pasien merasa kehilangan kendali atas tubuh dan nasibnya sendiri.

Kondisi ini dapat dijelaskan melalui Grounded Theory Model of Perinatal Suicidal Thoughts and Behaviour (Reid et al., 2022). Reid menjelaskan bahwa secara teoretis, kondisi Ma Rongrong mencerminkan model "entrapment" (terjebak) dan "defeat" (kekalahan). Ketika seorang ibu merasa diserang oleh proses biologis persalinan yang sangat menyakitkan dan pada saat yang sama merasa dikhianati atau diabaikan oleh sistem pendukungnya (keluarga dan staf medis), ia dapat memasuki keadaan "kegelapan" intens di mana kematian dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang logis untuk menghentikan penderitaan. Ekspektasi sosial terhadap "persalinan alami" sering kali memberikan beban moral tambahan bagi ibu hamil. Di banyak wilayah di dunia, terdapat tekanan budaya yang kuat untuk melahirkan secara normal tanpa bantuan medis, yang jika tidak terpenuhi, dapat membuat ibu merasa gagal atau menjadi "ibu yang buruk".

Sumber: Dibuat menggunakan Reve AI (app.reve.com)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dibuat menggunakan Reve AI (app.reve.com)

Tragedi Ma Rongrong juga menyoroti urgensi kemandirian perempuan sebelum memasuki jenjang pernikahan, mencakup aspek finansial, kebebasan berpikir, dan kecakapan  emosional. Kemandirian ekonomi memungkinkan perempuan memiliki posisi tawar yang kuat dalam rumah tangga, sehingga dalam situasi medis kritis, ia memiliki kuasa penuh atas tubuh dan nyawanya sendiri. Sering kali terdapat ungkapan bahwa wanita mandiri secara finansial adalah "gagasan Barat", namun realitas sejarah Islam menunjukkan hal sebaliknya. Dasar teologis hak ekonomi perempuan ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 32: "Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan". Ayat ini mengakui perempuan sebagai subjek hukum yang mandiri dan berhak atas hasil usahanya sendiri.

Islam telah memberikan identitas hukum, ekonomi, dan spiritual yang independen bagi perempuan sejak 1.400 tahun yang lalu jauh sebelum peradaban Barat memberikan hak serupa di akhir abad ke-19. Kekayaan dan kecerdasan bisnis beliau bahkan menjadi sarana Allah dalam memberikan kecukupan bagi Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditafsirkan dalam Surah Ad-Duha ayat 8: "Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan" (melalui perniagaan harta Khadijah). Bukti paling monumental adalah Sayyidah Khadijah binti Khuwailid r.a., seorang pengusaha sukses atau "CEO" terkemuka di Jazirah Arab. Keteguhan mental dan kemandirian finansial Khadijah r.a. diakui langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis: "Dia beriman kepadaku ketika orang lain mengingkariku... dan dia membantuku dengan hartanya ketika orang lain menahannya dariku" (HR. Ahmad dan Bukhari). Pengorbanan total harta Khadijah r.a. untuk menyokong dakwah Islam membuktikan bahwa kemandirian perempuan adalah akar peradaban Islam. Jika fakta sejarah mengenai kemandirian tokoh seagung Khadijah r.a. ini masih dianggap mengejutkan, maka perlu dilakukan penelusuran sejarah yang lebih mendalam untuk mengatasi amnesia literasi mengenai hak-hak perempuan dalam sejarah Islam.