Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Voices Unheard: Pandangan tentang Bullying di Sekolah dan Korbannya
1 Oktober 2023 20:56 WIB
Tulisan dari Ulfa Choirotul azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Bullying akhir - akhir ini menjadi topik hangat di media sosial, Kasus Bullying yang menimpa seorang siswa SMP di Cilacap , kasus bullying siswa SD di Lamandau , kasus bullying siswa di SMA Empat Lawang , serta masih banyak kasus bullying yang terjadi. Hal ini menjadi tamparan bagi bangsa Indonesia, baik pemerintah, orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat. Apakah hal ini menunjukkan kegagalan kita untuk membentuk generasi penerus bangsa yang akan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia?
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan data pengaduan masyarakat yang cukup fluktuatif, tahun 2019 berjumlah 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus,dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus, dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2982. Sebuah pencapaian yang tidak dapat dibanggakan jika angka - angka kasus pelanggaran HAM masih sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Telah dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kasus perundungan dan Bullying di dunia pendidikan, namun belum ada hasil yang memuaskan untuk menyelesaikan hal ini, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 k Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Bahkan dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.
Perlu kita sadari bersama bahwa tindakan bullying harus mendapat perhatian dan respon serius karena dampak dari tindakan bullying sangat serius bahkan dapat menjadi bibit dari tindakan kriminalitas dimasa yang akan datang. Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun, cemen, lemah, nerd, dll”
2. Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, penyandang disabilitas, dll)
3. Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll.
Sedangkan ciri-ciri anak yang menjadi pelaku tindakan bullying sebagai berikut:
• Perundungan/ bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain.
• Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.
ADVERTISEMENT
• Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.
• Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah.
• Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.
• Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya. (Sa'ida, N., Kurnuawati, T., & Wahyuni, H. I. (2022)).
Tindakan bullying akan memberikan dampak yang serius kepada siswa baik secara psikologis maupun fisik, berikut beberapa dampak yang akan dialami oleh korban bullying:
• Kesakitan fisik dan psikologis
• Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot
• Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah
• Takut Sekolah
• Korban mengasingkan diri dari sekolah
ADVERTISEMENT
• Menderita Ketakutan Sosial
• Timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganggunan jiwa.
Edukasi terkait larangan tindakan bullying perlu untuk diberikan sedini mungkin kepada peserta didik, hal ini dapat menjadi salah satu upaya penyadaran dan doktrin kepada peserta didik yang harus dilakukan oleh semua pihak dimulai dari keluarga, fasilitator pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Ketika timbul bibit-bibit perundungan harus ditangani dengan serius dan tepat, tidak menunggu menjadi permasalahan yang "merugikan" sehingga perlu peran dan dukungan masyarakat.