Agun Gunandjar Sudarsa, Masuk Lubang Hitam Kasus Korupsi e-KTP

9 Maret 2017 12:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agun Gunandjar. (Foto: Twitter/@kangagun)
Nama Agun Gunandjar Sudarsa ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, anggota DPR itu ikut menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 13,9 miliar.
ADVERTISEMENT
“Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1.047 dollar AS atau sekitar Rp 13,9 miliar,” ujar jaksa KPK, Kamis (9/3).
Saat kasus e-KTP bergulir, Agun tengah menjabat sebagai anggota komisi II DPR periode 2009-2014. Pada 8 Desember 2016 lalu, Agun diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus pengadaan e-KTP.
Karir Agun di gedung parlemen terbilang cemerlang. Ia memulai karir politiknya dengan bergabung bersama Partai Golkar tahun 1997.
Berbagai jabatan penting pernah diamanahkan pada dirinya. Ia dipercaya menjadi ketua fraksi Partai Golkar di MPR RI, sekaligus sebagai perintis program sosialisasi 4 pilar kebangsaan yang digagas Taufik Kiemas pada periode 2009-2014.
Sebelum menduduki kursi DPR, Agun pernah menjabat sebagai pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (1982-1984) dan Pegawai Departemen Kehakiman (1985-1996).
ADVERTISEMENT