Spesifikasi Kapal Perang yang Jadi Proyek Korupsi Petinggi PT PAL

1 April 2017 14:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal SSV pesanan Filipina. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
PT PAL mendapat pesanan 2 kapal perang dari Filipina. Meski saat ini Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, PT PAL memutuskan untuk tetap mengirimkan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapal yang dipesan Filipina adalah kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang merupakan pengembangan dari kapal berjenis Landing Platfom Dock (LDP) yang pernah dibeli Indonesia dari Korea Selatan. Pada saat itu Indonesia memutuskan untuk mempelajari pembuatan kapal tersebut.
Desain kapal SSV pesanan Filipina. (Foto: bumn.go.id)
SSV merupakan sebuah kapal perang amfibi yang meluncurkan, membawa, dan mendaratkan elemen kekuatan darat untuk misi-misi perang gerak cepat. Kapal jenis ini umumnya dirancang untuk membawa pasukan ke zona pertempuran lewat laut.
Kapal perang SSV memiliki panjang 123 meter, lebar 21,8 meter dan mampu berlayar dengan kecepatan hingga 16 knot atau 30 km/jam.
Dengan draft kapal yang berukuran 5 meter memungkinkan kapal untuk menjangkau hingga ke perairan dangkal.
Tarlac, nama dari kapal SSV yang dipesan Filipina ini dilengkapi dengan senjata pertahanan, sebuah meriam reaksi cepat Bofors 57mm MK2/3 dan landasan dan hanggar yang mampu memuat 3 helikopter.
ADVERTISEMENT
SSV jika dalam kondisi perang mampu membawa 120 awak kapal dan 500 personil tempur, 4 tank, 4 truk, 2 kendaraan lapis baja, satu mobil rumah sakit, 2 jeep, 3 helikopter.
Dalam keadaan bencana kapal ini bisa dialih fungsikan menjadi rumah sakit terapung maupun kapal angkut bantuan.
Selain mampu membawa muatan dalam jumlah besar, SSV juga mampu berlayar hingga sebulan penuh tanpa harus berhenti mengisi perbekalan.
Tanggapan PT PAL Terakait OTT. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
KPK menduga ada setoran sebesar 25 ribu dolar AS yang merupakan kick back dari marketing fee pembelian kapal.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, PT PAL menjual kapal perang ke Filipina dengan nilai kontrak 86,9 juta dolar AS setara dengan Rp 1,14 triliun pada 2014.
ADVERTISEMENT