Konten dari Pengguna

Profil Risiko Kredit Perbankan Di Saat Wabah COVID-19

Ulfa Rahmawati
S1 Akuntansi di Universitas Pamulang - Staff Accounting di PT. Shiva Sakti Steel
23 September 2021 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ulfa Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Photo by pixabay
ADVERTISEMENT
Di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global akibat dampak wabah COVID-19, sektor jasa keuangan domestik tetap tumbuh positif meskipun mengalami koreksi pada beberapa instrumen. Sektor jasa keuangan sampai dengan Agustus 2021 dinilai masih relatif stabil, dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan yang tetap terkendali. Namun hal tersebut memberikan perhatian yang cukup signifikan pada sisi intermediasi sektor jasa keuangan, utamanya bagi pertumbuhan kredit nasional. Bank Indonesia menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meskipun fungsi intermediasi perbankan terus menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
Dalam Tinjauan Kebijakan Ekonomi, Moneter, dan Keuangan Bank Indonesia yang dirilis pada bulan Agustus 2021, kondisi rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di hampir seluruh wilayah terjaga, dimana 4 (empat) wilayah dengan rasio NPL tertinggi masing-masing diantaranya Propinsi Sulawesi Selatan (5,6%), Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (5,2%), Propinsi Kepulauan Riau (5,1%), dan Propinsi Jawa Tengah (4,7%). Sementara 4 (empat) wilayah dengan rasio NPL terendah yakni Propinsi Maluku Utara (1,1%), Propinsi Nusa Tenggara Barat (1,2%), Propinsi Kalimantan Utara (1,4%), dan Propinsi Kalimantan Barat (1,4%).
Sementara dari sisi sektor ekonomi (sekom), terdapat beberapa sekom yang memiliki kontribusi terbesar pada pembentukan NPL, diantaranya sektor industri 4,21%, sektor perdagangan 4,14%, dan sektor konstruksi 3,82%. Namun secara nasional rasio kredit bermasalah masih cenderung berada pada level rendah dengan NPL gross 2,77% dan NPL net 1,08%.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia juga menyatakan bahwa kendati NPL di seluruh wilayah dan secara sektoral tetap terjaga, namun dari sisi penyaluran kredit “belum kuat”. Pada sektor konsumsi rumah tangga misalnya, mengalami penurunan sebesar Rp.90,05 triliun pada Januari 2021 lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai Rp.130,82 triliun. Secara keseluruhan, total kredit pada Januari 2021 mencapai Rp.316,20 triliun lebih rendah dari Januari 2020 yang mencapai Rp.554,31 triliun.
Dari sisi kewilayahan, Propinsi Nusa Tenggara Barat menempati urutan teratas sebagai propinsi dengan tingkat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 17,92%, dan Banten sebagai propinsi dengan tingkat pertumbuhan kredit terendah sebesar 1,68%. Secara nasional, tingkat pertumbuhan kredit berada di level 6,10% yoy, yang ditopang oleh kredit investasi pada level 10,48% yoy.
ADVERTISEMENT
Meskipun pertumbuhan kredit berada pada level positif namun tetap memiliki kerawanan, mengingat pandemi COVID-19 yang terus menyebar baik pada tataran global maupun nasional. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia sebagaimana dilansir CNN menyatakan bahwa risiko resesi ekonomi global terutama terjadi pada kuartal II dan III 2021 sesuai pola pandemi COVID-19 dan akan mulai membaik pada kuartal IV 2020 (14/4). Resesi ekonomi global akan turut memberikan efek distorsi pada rantai penawaran global (supply chain management) dan menurunkan tingkat permintaan sehingga berakibat pada pembesaran NPL dan mengikis tingkat pertumbuhan kredit. Sementara dari sisi domestik, wabah COVID-19 telah memberikan sentimen negatif pada hampir seluruh sektor ekonomi nasional, termasuk pada sektor jasa keuangan sehingga menurunkan tingkat permintaan kredit.
ADVERTISEMENT
Menurut Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK sebagaimana yang dilansir pasardana.id menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik (27/3). OJK memandang bahwa dampak negatif penyebaran COVID-19 terhadap debitur otomatis akan meningkatkan risiko kredit bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam rangka memitigasi potensi risiko tersebut, Bank Indonesia sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2021 telah menempuh beberapa langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19 melalui lima kebijakan. Melalui lima kebijakan tersebut setidaknya diharapkan dapat menopang perbankan dalam menjaga lending rate-nya agar tetap tumbuh kompetitif dan memacu tingkat pertumbuhan kredit. Kemudian pada tanggal 18-19 Agustus 2021 Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Berbagai kebijakan Bank Indonesia tersebut merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keuangan dan moneter, serta menjaga pertumbuhan kredit agar terus berkembang dan terkendali.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan stimulus untuk industri perbankan dalam menyikapi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap pelaku usaha yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2021. Dalam POJK No.11/POJK.03/2021, stimulus yang diberikan terdiri dari 2 (dua) hal.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp.10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Dengan kedua stimulus tersebut, maka bank akan memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga tingkat kredit macet dapat diminimalisir serta pertumbuhan kredit dapat terus berkembang dan terkendali.