Konten dari Pengguna

Krisis Iklim dan Pandangan Islam

Ulfianti Ulf
Mahasiswa Pascasarjana Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia.
28 Oktober 2024 8:41 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ulfianti Ulf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dampak krisis iklim. Foto: gnomeandi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dampak krisis iklim. Foto: gnomeandi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mengetahui apa itu krisis iklim yang sudah tak asing didengar pada saat ini. Krisis iklim merupakan merupakan sebuah peristiwa perubahan yang signifikan dalam komposisi atmosfer dan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia sehingga menimbulkan efek gas rumah kaca (H. Antarissubhi et al., 2023).
ADVERTISEMENT
Aktivitas yang dimaksud ialah pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca terlihat seperti selimut yang melilit bumi kemudian memerangkap panas matahari dan akhirnya terjadilah peningkatan suhu.
Bahkan, tanpa disadari juga bahwa kegiatan manusia yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti penggunaan bensin yang digunakan untuk mengendarai, pembukaan lahan, dan juga penebangan hutan menimbulkan dampak yang tidak main-main dengan adanya efek gas rumah kaca (United Nations, n.d.).
Disampaikan dalam Emissions Gap Report 2024 bahwa emisi gas rumah kaca secara global terus meningkat sebagaimana menghasilkan sebesar 57,1 GtCO2e di tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya dan kini tumbuh sebesar 1,3 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa adanya peningkatan suhu di atmosfer (Lamb & Pathak, 2024).
ADVERTISEMENT

Dampak dari Krisis Iklim

Adanya peningkatan suhu tersebut, menempatkan krisis iklim bukan sekadar isu lingkungan yang terjadi di ruang lingkup global, tetapi isu ini dampaknya meluas untuk keberlangsungan hidup manusia, adanya rasa human insecurity yang dihadapkan berbagai ancaman seperti :
Air merupakan sumber utama kehidupan manusia yang di mana saat ini diketahui terdapat lebih dari dua miliar manusia yang hidupnya di daerah yang permintaan airnya melebihi pasokan dan di tahun 2050 diprediksi akan meningkat dua kali lipat orang yang tinggal di daerah permintaan air. Kekhawatiran ketersediaan air bersih ini bisa mengakibatkan kekurangan air bersih sebagai sumber konsumsi, diungkapkan oleh Cora Kammeyer, Ross Hamilton, Jason Morrison dalam artikel berjudul “Averting the Global Water Crisis: Three Considerations for a New Decade of Water Governance (Kammeyer et al., 2020)” bahwa :
ADVERTISEMENT
Food and Agriculture Organization menjelaskan bahwa kerawanan pangan ialah kondisi di mana seseorang tidak memiliki akses yang cukup aman dan bergizi untuk pertumbuhan dan perkembangan normal serta kehidupan yang aktif dan sehat yang diakibatkan kurangnya ketersediaan atau sulitnya sumber daya dalam memperoleh makanan (Food and Agriculture Organization, n.d.). Melalui press release yang dilakukan oleh Biro Humas Lemhanas Republik Indonesia di tahun 2022 silam, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Periode 2014-2024 menyampaikan bahwa adanya kekhawatiran beliau terhadap angka krisis pangan :
ADVERTISEMENT
Secara langsung maupun tidak langsung, krisis iklim ini bisa mempengaruhi kesehatan manusia melalui perubahan dan pola cuaca yang tidak menentu yang pada akhirnya menimbulkan penyakit, seperti DBD. Penyakit ini dipengaruhi kelembaban curah hujan yang tak menentu, jika curah hujan dan hari hujan semakin tinggi maka potensi DBD semakin meluas (Susilawati, 2021).

Bagaimana Pandangan Islam terhadap Krisis Iklim?

Krisis iklim dan agama memiliki keterkaitan satu sama lain, seperti bagaimana agama dapat mempengaruhi tindakan individu, mitigasi dan adaptasi masyarakat, dan pada akhirnya perilaku manusia dan kapasitas masyarakat untuk mitigasi. Maka dari itu, perlu diketahui bagaimana Islam dalam mengeksplanasikan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam menjelaskan adanya kerusakan dalam ekosistem alam yang telah disebutkan di Al-Quran surat Ar-Rum ayat 41 bahwa :
Sebagai ciptaan Allah SWT, kita harus menjaga apa yang telah Allah SWT titipkan kepada kita termasuk lingkungan yang diciptakan untuk kepentingan manusia. Sebab, krisis iklim menjadi tanggung jawab manusia di muka bumi, sebagaimana yang telah dijelaskan pada ayat di atas Allah menegaskan bahwa :
ADVERTISEMENT
Begitu besar keajaiban dan keleluasaan Allah SWT dalam melindungi umat-Nya agar bisa menikmati alam yang telah diciptakan-Nya, karena apabila tidak maka manusia akan menanggung akibat perbuatannya.
Selain itu, dijelaskan pula, pada surat Al-A’raf ayat 56 , bahwa :
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut dijelaskan dalam tafsir al-Misbah menjelaskan bahwasanya berbuat kerusakan lingkungan merupakan salah satu perbuatan yang melampaui batas, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memperbaiki kerusakan tersebut dan jangan memperparah kerusakan atau merusak sesuatu yang baik, maka dari itu Allah SWT menurunkan utusan Nabi ke muka bumi untuk memperbaiki dan meluruskan kehidupan masyarakat (Mustakim, 2017).
Adanya larangan tersebut dapat menjadi sebuah landasan kita untuk melakukan kebaikan, selalu peduli terhadap lingkungan, dan sebagai upaya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, apabila kita acuh tak acuh terhadap lingkungan maka kita sendiri yang akan merasakan kerugian berkepanjangan, apalagi di kala krisis iklim ini yang memerlukan upaya kolektif berbagai pihak.

Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Krisis Iklim

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, salah satunya dalam konteks syariah. Sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Green Sukuk adalah sebuah instrumen keuangan yang menerapkan prinsip syariah yang di mana hasilnya 100% secara eksklusif dikontribusikan untuk membiayai atau membiayai kembali proyek hijau yang berkontribusi terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pelestarian keanekaragaman hayati dan berkomitmen dalam pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan hukum Islam (United Nations Development Programme, n.d.).
Pemerintah Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan green sukuk yang dimulai pada tahun 2018, penerbitan obligasi ini mencapai $1,25 miliar pada tahun 2018, berjangka waktu 5 tahun dengan kupon 3,75% selaras dengan poin Sustainable Development Goals seperti, good health (poin 3), affordable and clean energy (poin 7), sustainable cities and communities (poin 11), climate action (poin 13), life below water (poin 14), dan life on land (poin 15).
ADVERTISEMENT
Secara hukum, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2016 di Markas Besar PBB, New York melalui Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia periode 2019-2024. Perjanjian ini merupakan sebuah komitmen negara-negara anggota PBB dalam mengatasi isu perubahan iklim yang ditetapkan secara nasional dengan target pencapaian tahun 2030 yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celsius dan membatasi kenaikan suhu hingga 1.5 derajat celsius (PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, n.d.).
Upaya ini sebagai bentuk implementasi dari prinsip ekologi Islam yang di mana membuat suatu kerangka kerja, membangun dialog, dan kerja sama internasional dalam menanggapi tantangan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim. Karena pada hakikatnya, ekologi Islam merupakan pemahaman teologis yang mengintegrasikan dengan pertimbangan lingkungan, berupaya memberikan kontribusi signifikan dalam memerangi krisis iklim (Hidayat, 2023).
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, inilah saatnya kita sebagai manusia yang diberi tanggung jawab untuk peduli terhadap lingkungan untuk #saveourplanet dalam memerangi krisis iklim seperti kata pepatah bahwa apa yang kita tanam itu yang kita tuai.