Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Sepak Terjang Program BPUM 2020: Sebuah Asa bagi Pelaku Usaha Mikro di Indonesia
7 Desember 2021 6:19 WIB
Tulisan dari Ulil Abshor Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak yang cukup besar bagi sektor perekonomian di Indonesia. salah satu sektor ekonomi yang terdampak adalah sektor pelaku UMKM di Indonesia. Tercatat, menurut data dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sepanjang 2020 terdapat hampir 30 juta pelaku UMKM mengalami kebangkrutan, jumlah tersebut merupakan angka yang cukup besar bagi sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menjadi sebuah permasalahan dalam upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian Indonesia pasca Covid-19 karena pada perjalanan sejarahnya, UMKM, terutama usaha mikro seringkali menjadi pihak yang berperan dalam menumbuhkan kembali perekonomian saat krisis perekonomian terjadi di Indonesia. Uniknya, krisis yang terjadi saat ini diperparah dengan terbatasnya aktivitas pelaku usaha mikro karena pembatasan ruang gerak manusia saat pandemi, yang pada masa krisis perekonomian sebelumnya tidak pernah ada.
Sebagai solusi untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah pada akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020. Program BPUM merupakan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diharapkan dapat mendorong kegiatan pelaku usaha di masa pandemi. Lantas, apakah kalian mengetahui apa program BPUM itu? dan bagaimana pelaksanaan serta keterlibatannya selama tahun 2020 terhadap keberlangsungan kegiatan usaha mikro di Indonesia. Mari kita simak ulasan selengkapnya
ADVERTISEMENT
Definisi
Apa itu program BPUM? Apa saja syarat untuk menerima BPUM? pertanyaan-pertanyaan berikut seringkali menghiasi linimasa terkait pelaksanaan program BPUM, ingin tahu jawabannya? Mari kita simak
Program BPUM merupakan program bantuan langsung tunai (BLT) sebagai salah satu rangkaian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar 2,4 juta rupiah kepada pelaku usaha mikro yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Adapun kriteria mengenai pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dijabarkan sesuai dengan yang tertera dalam Permenkop No. 6 Tahun 2020 tentang BPUM antara lain bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menerima KUR, serta bukan termasuk anggota TNI/POLRI.
Dalam menyukseskan program BPUM, pemerintah menganggarkan dana sebesar 24,4 triliun untuk program BPUM. Jumlah tersebut merupakan dana yang fantastis untuk dikeluarkan pada masa pandemi ini. Akan tetapi, mengingat peran usaha mikro yang cukup sentral menjadi pertimbangan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Program BPUM ditargetkan untuk melakukan pembantuan kepada total 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan jumlah di atas, program BPUM bertujuan untuk menjaga ketahanan bisnis pelaku usaha mikro di masa pandemi sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yaitu terkait dengan dimensi teknis pada ketahanan bisnis, yakni agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Pelaksanaannya
Pada pelaksanaannya, program BPUM telah disalurkan melalui beberapa tahap. Sampai akhir tahun 2020, penyaluran BPUM telah lengkap kepada total 12 juta pelaku usaha di Indonesia. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi, Arif Rahman Hakim, selama tahun 2020 penyaluran BPUM telah seluruhnya didistribusikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia melalui 2 tahap pencairan.
ADVERTISEMENT
Dari segi hasil, pelaksanaan BPUM telah berhasil membantu mereka dalam mempertahankan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan dana yang diterima untuk kepentingan usaha. Fakta tersebut didukung melalui survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Misalnya survei yang dilaksanakan oleh TN2PK dengan 1.261 responden, sebesar 88,5 % persen penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Pada survei lainnya yang dilaksanakan oleh LPEM FEB UI bahwa dari total 99 % UMKM, sebanyak lebih dari 50% pelaku usaha optimis dapat bertahan di tengah pandemi selama 12 bulan kedepan. Berdasarkan hasil survei tersebut, maka pelaksanaan BPUM dapat dikatakan berhasil mencapai tujuannya, yaitu ketahanan bisnis di masa pandemi agar pelaku usaha mikro dapat mempertahankan kegiatan usahanya.
ADVERTISEMENT
Kritik Pelaksanaan BPUM
Terlepas dari catatan kesuksesan program BPUM diatas, pada pelaksanaannya program BPUM juga menuai kritikan. Kritikan tersebut antara lain:
-Kesesuaian Kriteria Penerima
Pada pelaksanaannya banyak ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria yang ada pada Permenkop UKM, Misalnya temuan terkait sejumlah 36.000 rekening milik ASN, TNI, Polri yang termasuk kedalam calon penerima BPUM selama tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa proses penentuan calon penerima masih mengalami menemui kekurangan pada pelaksanaan BPUM 2020.
-Proses pencairan
Dalam proses pencairan dana BPUM juga menjadi sorotan karena pada temuannya terdapat beberapa kendala. Contohnya maraknya penemuan praktik pungutan liar, pemotongan dana pencairan, dan kurangnya informasi serta perbedaan informasi yang diterima terkait proses pencairan dana BPUM.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, bagi penulis perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait temuan kekurangan yang ada selama program BPUM berlangsung. Terutama pada segi kriteria, karena pada saat pandemi, perubahan terkait status pekerjaan seseorang sangat mungkin untuk terjadi mengingat meningkatnya angka pengangguran dan PHK di masa pandemi.
Keberlanjutan Program di 2021
Terlepas dari catatan kritik terhadap proses pelaksanaan program BPUM 2020, dengan menimbang dampak yang dirasakan oleh pelaku usaha mikro, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BPUM di tahun 2021. Pada pelaksanaannya, BPUM pada tahun 2021 mengalami sedikit perubahan dari segi jumlah dana yang diberikan. Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan sebesar 15,36 triliun dalam 3 tahap pencairan bagi total 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar 1,2 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Meskipun mengalami penurunan, hal tersebut menjadi wajar mengingat keterbatasan anggaran pemerintah di masa pandemi. Hal terpenting adalah untuk tetap memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro sebagai salah satu pihak yang berpotensi untuk menopang perekonomian dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 di Indonesia.