Konten dari Pengguna

Menjamin Hak Pendidikan: Program Implementasi SK untuk Mengatasi ATS

Ulinna Anfusa Syahsina
Saya adalah mahasiswi Universitas Diponegoro, dengan jurusan Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
18 Agustus 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ulinna Anfusa Syahsina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa KKN TIM II Desa Pandean melakukan pendataan mengenai ATS yang ada di Desa Pandean dan pengajuan SK terkait penanganan ATS.
ADVERTISEMENT
Dokumentasi KKN TIM II UNDIP Bersama Kepala Desa Pandean untuk program kerja Anak Tidak Sekolah
Pandean - Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2024 melakukan pendataan mengenai ATS yang ada di Desa Pandean dan pembuatan SK terkait penanganan ATS.
Program ini merupakan program kerja multi disiplin mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro yang bertujuan untuk mengetahui jumlah anak yang tidak sekolah atau anak yang putus sekolah, alasan dari mengapa anak tersebut tidak atau tidak melanjutkan sekolah dan pengajuan SK yang berkaitan dengan penanganan desa terkait ATS. Program dilaksanakan dari [15/07/2024] hingga tanggal [ 9/08/2024]
Program ini merupakan titipan dari BAPPEDA [24/06/2024] yang menyatakan “Jumlah ATS di Kabupaten Magelang termasuk tinggi.” Program diawali dengan pendataan yang dilakukan dengan mendatangi 7 kepada dusun yang meliputi Dusun Pandean Lor, Dusun Pandean kidul, Dusun Digulan, Dusun Dalangan, Dusun Wonolobo, Dusun Sidadap, dan Dusun Tanggulangin.
ADVERTISEMENT
Bapak Purnomo, Sekretaris Desa Pandean, [15/07/2024] menyatakan “ Anak tidak sekolah di Pandean itu tidak ada, rata-rata semuanya sekolah dan lulus sampai kewajiban mereka sekolah. Di pandean lor sendiri cuma ada dua orang yang putus sekolah itu pun karena mereka mondok”
Dari hasil pendataan yang dilakukan di 7 desa, disimpulkan bahwa semua anak-anak di setiap dusun menjalankan kewajiban 12 tahun sekolah. Adapun yang terdapat anak putus sekolah dikarenakan anak tersebut mondok atau berkeinginan untuk melanjutkan kerja.
Bapak Rohmat, Kepala Dusun Tanggulangin [18/07/2024] menyatakan “Anak disini kebanyakan langsung kerja di ladang bantu orang tuanya terutama yang cowo. Mereka menyelesaikan pendidikan mereka tapi tidak lanjut perguruan besar”
Walaupun angka ATS di Desa Pandean termasuk rendah, tetapi perlu suatu kebijakan untuk antisipasi jika muncul ATS. Kebijakan tersebut berisikan upaya pemerintah desa untuk mengatasi anak yang tidak atau putus sekolah.
ADVERTISEMENT
Setelah mengumpulkan data tentang ATS di ke-7 dusun di Desa Pandean, Tim II KKN Desa Pandean membuat SK (Surat Keputusan) mengenai ATS yang kemudian diberikan ke perangkat desa untuk di setujui dan dilaksanakan jika suatu saat terdapat ATS di Desa Pandean.
Demikian informasi mengenai mahasiswa KKN UNDIP Tim II Mahasiswa KKN TIM II Desa Pandean melakukan pendataan mengenai ATS yang ada di Desa Pandean dan pengajuan SK terkait penanganan ATS di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.