Apakah Kasus Penyembelihan Kucing Hamil di Bengkulu dapat Dipidana?

Uli Rosari
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
13 September 2022 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Uli Rosari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto kucing domestik sedang tertidur. Sumber : Uli Rosari
zoom-in-whitePerbesar
Foto kucing domestik sedang tertidur. Sumber : Uli Rosari
ADVERTISEMENT
Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi seorang pria berinisial DR, yang melakukan penyembelihan seekor kucing hamil dengan sadis dan kemudian di unggah di akun media sosialnya, Minggu (11/9). Dilansir dari detiksumut, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing dengan nomor laporan LP/B/2019/IX/2022/SPKT. Satreskrim/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Kasus Penganiayaan Dan Pembunuhan Hewan
Kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan tak jarang ditemukan di Indonesia, terutama kucing dan anjing domestik. Per Oktober 2021, Indonesia dinobatkan sebagai negara dengan peringkat pertama konten penyiksaan terhadap hewan. Mayoritas kasus, dikarenakan lemahnya aturan yang menggambarkan perlindungan hak asasi terhadap hewan serta sanksi hukum yang ringan.
Beberapa waktu belakangan, sering mencuat kasus penganiayaan dan pembunuhan kucing. Salah satu kasusnya adalah kasus penembakan kucing di Bandung, Jawa Barat oleh seorang Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika (16/8). Alasan penembakan tersebut bukan karena tidak menyukai kucing atau ingin memperjualbelikannya, melainkan ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Sesko TNI. Demikian juga kasus jual beli daging kucing hasil curian di Medan (31/8/2021) yang dilakukan oleh seseorang berinisial RS, yang pada akhirnya kasus ini di vonis oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
Pandangan Hukum
Kasus penyembelihan kucing yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DR di Bengkulu dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan penganiayaan terhadap hewan yang menimbulkan kematian. Hal tersebut didasari karena kucing yang disembelih sedang dalam keadaan hamil.
Meskipun Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan konten penganiayaan hewan tertinggi (10/2021), Indonesia tetap berusaha memberikan perlindungan terhadap hewan meskipun tidak maksimal. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengklasifikasikan penganiayaan terhadap hewan atas dua jenis, yaitu penganiayaan ringan dan penganiayaan berat.
Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyatakan bahwa terkait penganiayaan ringan yang dilakukan terhadap hewan, diancam pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan penganiayaan berat terhadap hewan termaktub dalam Pasal 302 Ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa tindakan penganiayaan berat terhadap hewan yang menyebabkan hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita, atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari pasal tersebut, atas tindakan penyembelihan terhadap kucing yang sedang hamil, yang dilakukan oleh saudara DR di Bengkulu, merupakan sebuah tindakan penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 302 Ayat (2) KUHP. Hal tersebut ditinjau dari terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal tersebut, yaitu unsur penganiayaan, karena kucing sedang dalam keadaan hamil dan unsur menyebabkan kematian dengan berupa tindakan penyembelihan.
Lebih lanjut, dunia internasional juga menjunjung tinggi hak asasi terhadap hewan sebagaimana dituangkannya dalam Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW), yang dikeluarkan oleh United Nations. Dalam UDAW, disebutkan bahwa deklarasi tersebut disusun atas kesepakatan orang-orang dan negara untuk mengakui bahwa hewan hidup dan dapat menderita, untuk menghormati kesejahteraan hewan dan untuk mengakhiri penganiayaan terhadap hewan. Oleh sebab itu, sudah jelas bahwa dengan adanya UDAW, dunia internasional sejatinya mengakui pentingnya hak asasi terhadap hewan sebagai makhluk hidup untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang kedepannya akan menghasilkan manfaat bagi hewan itu sendiri, manusia dan tentunya lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, tindakan penyembelihan kucing yang sedang hamil yang dilakukan seorang pria berinisial DR di Bengkulu, telah bertentangan dengan Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW) dalam skala internasional, serta pasal 302 Ayat (2) KUHP dalam skala nasional, sehingga pelaku dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.