Konten dari Pengguna

Beban Penyandang Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19

Ulya Zahratul Afiah
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
30 Desember 2020 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ulya Zahratul Afiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya. Pandemi ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan. Akibatnya tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, namun berdampak pula pada bidang ekonomi, sosial dan politik. Banyak orang yang pendapatannya berkurang bahkan kehilangan pekerjaan. Situasi ini seolah menjadi mimpi buruk bagi semua orang, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Survei yang dilakukan National Disability Institute (2020) terhadap 600 reponden mengenai keadaan penyandang disabilitas selama masa pandemi Covid-19, melaporkan bahwa dalam hal keuangan sekitar 51 % kesulitan untuk membayar tagihan, 49 % kehilangan pekerjaan dan 39 % kesulitan untuk melamar pekerjaan. Kemudian dalam hal akses pelayanan kesehatan, sekitar 66 % khawatir prioritasnya diturunkan akibat adanya penjatahan dan 48 % khawatir sulit mendapat obat-obatan.
Penyandang disabilitas juga memiliki kesulitan dalam menerapkan upaya pencegahan Covid-19. Keterbatasan yang dimiliki menjadikan kelompok ini rentan tertular. Tentunya perlu perhatian khusus untuk mengurangi beban yang ditanggung penyandang disabilitas. Mereka butuh dukungan yang nyata untuk bisa bertahan di masa sulit ini.
Ragam Penyandang Disabilitas
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam panyandang disabilitas diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Orang yang terganggu fungsi geraknya seperti orang yang lumpuh, tidak punya tangan maupun kaki.
2. Orang yang fungsi emosi dan perilakunya terganggu seperti gangguan mental, depresi, bipolar dan autis.
3. Orang yang terganggu fungsi pikirnya karena kecerdasan yang di bawah rata-rata.
4. Orang yang terganggu fungsi panca inderanya seperti buta, tuli dan bisu.
Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Berdasarkan jurnal “Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi“ oleh Dini Widinarsih (2019) menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-harinya masih mendapatkan perlakuan diskriminatif dari masyarakat disebabkan karena pemahaman masyarakat Indonesia mengenai disabilitas yang cenderung negatif. Selain itu, berdasarkan jurnal “Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Disabilitas Fisik Dalam Mengakses Fasilitas Pelayanan Publik Ditinjau Dari Activity Daily Living” oleh Khofiyya dan Nurliana (2020) menyebutkan bahwa masih banyak fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas dan fasilitas umum yang diperuntukan untuk penyandang disabilitas masih belum memenuhi standar desain universal. Berdasarkan hal tersebut membuktikan bahwa jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19, penyandang disabilitas sudah merasakan beban yang berat. Selain karena kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, mereka juga dihadapkan dengan perlakuan diskriminatif dari masyarakat dan fasilitas umum yang belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja
Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (2015) penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 21,84 juta jiwa atau sekitar 8,56 %. Sebanyak 11 juta jiwa merupakan usia produktif dengan persentase yang bekerja sekitar 96,31 %, sebagian besar bekerja di sektor informal. Berdasarkan laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2017), pendapatan penyandang disabilitas dibayar dengan sistem mingguan atau harian bukan berupa gaji perbulan. Selain itu, mereka bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibanding individu yang normal dan upah rata-rata perjam yang juga lebih rendah. Akibat dari pandemi Covid-19, banyak penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan. Keterbatasan yang dimiliki membuat penyandang disabilitas hanya memiliki kemampuan di bidang tertentu sehingga akan lebih sulit dalam mencari pekerjaan baru.
ADVERTISEMENT
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penyandang Disabilitas
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (2020) membuat kumpulan liputan selama pandemi Covid-19. Kumpulan liputan tersebut dibuat menjadi buku yang diberi judul "Cerita di Balik Pandemi". Menariknya dalam buku tersebut terdapat cerita mengenai perjuangan penyandang disabilitas untuk bertahan pada masa pandemi ini. Di dalam buku tersebut diceritakan seorang penyandang disabilitas tuna netra atau buta yang kehilangan pekerjaannya sebagai pemijat dikarenakan saat situasi pandemi ini dilarang adanya kontak fisik. Seorang tuna netra yang hanya memiliki keahlian memijat, dengan kondisinya yang tidak bisa melihat maka akan sulit mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini mengakibatkan penyandang disabilitas mengalami masalah dalam keuangannya, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya pada masa pandemi ini. Selain itu akibat adanya data yang tumpang tindih banyak bantuan sosial yang tidak merata, akibatnya masih banyak penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
Selain masalah keuangan, penyandang disabilitas juga merupakan kelompok yang rentan tertular Covid-19. Menurut World Health Organization (2020) penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan tertular Covid-19 dikarenakan sulitnya bagi penyandang disabilitas untuk menerapkan kebiasaan baru dalam rangka pemutusan rantai penularan. Penyandang disabilitas penglihatan atau orang buta akan sulit untuk tidak meraba atau menyentuh sesuatu saat berjalan. Hal tersebut tentunya sangat berisiko karena penularan Covid-19 salah satunya akibat menyentuh benda yang terkontaminasi virus. Sebagian penyandang disabilitas akan kesulitan dalam menerapkan pembatasan sosial karena untuk aktivitas sehari-hari mereka masih membutuhkan pendamping. Sulitnya akses mendapatkan informasi mengenai Covid-19 juga dirasakan bagi mereka yang tuli. Selain itu berdasarkan Inter-Agency Standing Committee (2020), penyandang disabilitas tidak diprioritaskan dalam akses pelayanan kesehatan saat pandemi ini.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat 22 hak yang dimiliki penyandang disabilitas, salah satunya yaitu hak kesehatan yang berkaitan dengan situasi saat ini. Tentunya pemerintah memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas yaitu dengan memudahkannya akses informasi seputar Covid-19. Informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas yaitu dengan menyediakan tulisan, bahasa isyarat dan tulisan braille dalam pemberitaan seputar Covid-19. Hal ini tentunya sangat membantu penyandang disabilitas untuk memahami apa yang seharusnya dilakukan selama pandemi berlangsung.
Mengingat banyak dari penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi ini, pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas sangat penting untuk dilakukan. Pemberian bantuan harus tepat sasaran dan merata. Selain itu, dibutuhkan juga bantuan yang berkelanjutan yaitu berupa pemberdayaan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah perlu bekerjasama dengan organisasi yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dalam melaksanakan pemberdayaan ini. Pemberdayaan kepada penyandang disabilitas bertujuan agar penyandang disabilitas dapat berdaya dan mampu untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi ini.
ADVERTISEMENT
Selama ini, penyandang disabilitas sering dianggap sebelah mata, direndahkan dan diberlakukan tidak adil. Adanya pandemi ini hanya membuat beban mereka bertambah. Saat kondisi normal saja mereka mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatannya apalagi ditambah adanya pandemi ini. Keterbatasan yang mereka miliki membuat mereka berbeda, namun mereka memiliki hak yang sama seperti individu normal yang lainnya. Oleh karena itu, pemenuhan hak merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi beban mereka pada masa sulit ini.
Ulya Zahratul Afiah
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia