Konten dari Pengguna

Praperadilan Setnov, Mencoba Memahami Secara Substansi dan Prosedural

1 Oktober 2017 16:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Usurna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan prapid yang diajukan oleh SN, walaupun beberapa pihak sudah bisa memprediksi, tetap membuat terkejut.
ADVERTISEMENT
Masing masing pihak non berperkara (termasuk saya sendiri) tidak begitu menguasai permasalahan tehnis yang dimiliki baik oleh pemohon maupun termohon. Hanya memberikan pendapat berdasarkan data awal yang minim dan lebih bersifat asumsi dengan didasarkan latar belakang keilmuan masing-masing.
Saya berusaha memberikan opini terkait hasil prapid tanpa memberikan pendapat saya atas putusan prapid itu sendiri dengan berusaha memahami latar belakang pemikiran dan situasi yang digunakan hakim tunggal dalam memutuskan prapid tersebut.
Jika mencermati putusan yang dibaca oleh hakim cepi, terutama pada frasa ".....alat bukti dari pemeriksaan orang lain tidak boleh digunakan untuk perkara orang lain..."
Identifikasi saya adalah, :
1. Penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk tersangka atas nama SN dan hanya menggunakan pemeriksaan saksi untuk tersangka terdahulu.
ADVERTISEMENT
2. Penyidik KPK tidak membuat administrasi Penyitaan barang bukti untuk kasus dengan tersangka an SN.
3. Penyidik KPK tidak membuat dokumen penyidikan yang terdiri dari administrasi penyidikan dan BAP dalam menetapkan SN sebagai tersangka, namun hanya menggunakan dokumen penyelidikan saja.
Mari mencoba memahami identifikasi masalah yang saya coba temukan dalam fakta amar putusan prapid yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar dengan kacamata keilmuan hermeneutical.
1. Pemeriksaan saksi
Dalam penanganan suatu perkara pidana, pemeriksaan saksi oleh penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, selain memuat pokok permasalahan, *selalu dibuka, saya ulangi, selalu dibuka* dengan:
a. Identitas penyidik yang melakukan pemeriksaan,
b. Identitas saksi yang diperiksa,
c. Identitas tersangka. Jika tersangka dalam belum diketahui maka disebutkan dalam penyelidikan. Jika tersangka lebih dari satu maka dituliskan Fulan dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
d. Prolog kasusnya (pemeriksa menjelaskan kepada saksi tentang tindak pidana apa yang sedang ditangani oleh pemeriksa dan menjelaskan posisi saksi dalam tindak pidana tersebut)
d. Pemeriksa menanyakan kesediaan saksi untuk diperiksa oleh penyidik.
Setelah pembukaan pemeriksaan diatas dilakukan, baru pemeriksa masuk ke pokok permasalahan atau pokok perkara.
Pertanyaannya, apakah penyidik KPK memeriksa ulang para saksi yang pasti sudah diperiksa untuk tersangka sebelumnya, yang sebagian sudah masuk ke proses persidangan, Atau hanya menggunakan pemeriksaan saksi-saksi yang dengan tersangka lama dan langsung dipakai untuk dasar penetapan SN sebagai tersangka dengan anggapan substansinya sama (kebenaran substansi) tanpa mempertimbangan kebenaran prosedural, bahwa menurut pasal 184 KUHAP, salah satu alat bukti adalah pemeriksaan Saksi.
ADVERTISEMENT
2.Tentang barang bukti, dalam melakukan penanganan perkara, pengumpulan alat bukti (termasuk Barang Bukti) harus dilakukan dalam koridor hukum formal (sesuai KUHAP), yaitu adanya administrasi penyidikan yang mendukung material yang disita oleh penyidik. Dua hal yang harus dibuat oleh penyidik dalam melakukan penyitaan adalah pembuatan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan. Selain dua hal utama tersebut, penyidik juga mengajukan ijin penyitaan ke pengadilan negeri setempat (sebelum melakukan penyitaan) atau penetapan sita oleh Pengadilan Negeri setempat (jika diajukan setelah melakukan penyitaan). Jika penyidik cukup yakin bahwa pelaku tindak pidana ada lebih dari satu, maka identitas tersangka yang dicantumkan dalam dokumen pendukung penyitaan disebutkan " Fulan dan kawan-kawan".
Pertanyaannya, apakah dalam menetapkan SN sebagai tersangka, penyidik KPK membuat dokumen penyitaan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) sebagaimana saya tulis diatas atau menggunakan dokumen yang sama untuk tersangka terdahulu, jika tidak maka sekali lagi penyidik hanya menggunakan pendekatan kebenaran substansi dan mengabaikan kebenaran prosedural.
ADVERTISEMENT
3.Jika ternyata penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam koridor penyidikan dan hanya menggunakan dokumen penyelidikan maka praktis tidak ada satu alat buktipun yang dimiliki oleh penyidik KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (SN).
Pemeriksaan dalam koridor penyelidikan dituangkan dalam dokumen penyelidikan yang disebut dengan nama Berita Acara Introgasi atau Klarifikasi, secara prosedural, tidak memiliki kekuatan hukum apapun!!, pemanggilan para pihak yang diperiksapun bukan menggunakan "surat panggilan" namun "undangan klarifikasi", sehingga boleh datang boleh juga tidak datang, sekali lagi koridornya adalah penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan yang tujuannya untuk memastikan suatu peristiwa adalah peristiwa pidana (korupsi) dijadikan sebagai bahan gelar perkara para penyidik untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Memasuki proses penyidikan, seluruh pihak yang sebelumnya dimintai keterangan dalam klarifikasi, diperiksa ulang semua dalam koridor pemeriksaan saksi dan dipanggil dengan menggunakan surat panggilan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses ini telah terjadi upaya paksa yaitu memaksa para pihak untuk hadir jika dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, bahkan jika seseorang dipanggil sebagai saksi dan tidak hadir sampai dua kali, dapat dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik dengan menggunakan surat perintah membawa. Para pihak sudah menjadi para saksi dan dokumen pemeriksaannya disebut Berita Acara Pemeriksaan Saksi.
Nah, apakah pemeriksan saksi dengan dituangkan dalam BAP Saksi ini dilakukan oleh penyidik KPK? Jika tidak, maka inilah yang dijadikan sebagai alasan hakim membatalkan sprindik KPK.
Mudah-mudahan identifikasi saya salah, mudah-mudahan penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan ulang para saksi , sudah melakukan administrasi penyidikan yang sesuai KUHAP dan membuat dokumen penyidikan bukan hanya dokumen penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Jika ternyata tidak, maka kita sama-sama paham, sekelas apa profesionalisme penyidik di KPK
Wallahualam
USF
Menjelang upacara Kesaktian Pancasila 2017