Konten dari Pengguna

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi pada Pelayanan Kesehatan

umdatus syarifah
Mahasiswa Universitas Airlangga
9 Juni 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari umdatus syarifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi prtugas proteksi radiasi. Sumber : umdatus syarifah
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi prtugas proteksi radiasi. Sumber : umdatus syarifah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas proteksi radiasi (PPR) merupakan petugas yang memiliki komptensi berlisensi pada penyelenggaran proteksi dan keselamatan radiasi berdasarkan jenis pemanfaatannyapetugas proteksi radiasi ditunjuk langsung oleh pemegang izin dan BAPETEN untuk mengawasi atau memantau proses berlangsungnya pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai persyaratan peraturan perundang – undangan ketenaganukliran. Tugas dan tanggung jawab Petugas proteksi radiasi sudah diatur pada Peraturan Kepala BAPETEN No.16 Tahun 2014 yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Melakukan identifikasi mengenai syarat perlindungan dan keselamatan dari radiasi yang berdasarkan jenis pemanfaatan sumber radiasi pengion.

2. Memberikan usulan mengenai upaya yang dilakukan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pada peraturan undang - undang ketenaganukliran terhadap pemegang Izin.
3. Membantu pemegang izin untuk menciptakan atau membuat Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
4. Memberikan masukan, terkait arahan secara teknis dan administrative baik secara lisan maupun tertulis terhadap personil lainnya mengenai terlaksananya Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
5. Melakukan pengawasan terhadap proses berlangsungnya pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
6. Melakukan pengkajian ulang terhadap efektivitas penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
7. Selalu memberikan laporan terkait dengan pengawasan terhadap berlangsungnya Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi kepada Pemegang Izin (Hastuti, Nasri, and Noerwarsana 2021)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian dari petugas proteksi radiasi (PPR) yang telah dijelaskan diatas PPR mempunyai peran yang strategis untuk mencapai tujuan mengenai keselamatan radiasi, baik kepada pegawai radiasi lainnya, warga, atau pada lingkungan sekitar Petugas proteksi radiasi mempunyai wewenang dan tugas sebagai supervisor yang membuat rencana, menjadi pemimpin, mengawasi pekerjaan yang mempunyai hubungan dengan radiasi yang sesuai dengan prinsip perlindungan dan keselamatan radiasi. PPR juga mempunyai peran untuk mengawasi internalnya untuk menjamin semua syarat dan ketentuan pada peraturan undang – undang yang berhubungan dapat berjalan dengan tepat dan semestinya. PPR juga memiliki peran sebagai tangan kanan atau kepanjangan tangan dari BAPETEN meskipun secara tidak langsung (Triagung and Hermawan 2015)
Lisensi petugas proteksi radiasi di bidang pelayanan kesehatan umumnya dimiliki oleh dokter, radiografer, fisikawan medis, dan tenaga medis lainnya yang bekerja dengan sumber radiasi pengion. Kompetensi sebagai PPR diperoleh melalui proses pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Berbagai profesi tersebut lebih sering berinteraksi dengan sumber radiasi sehingga, dalam praktiknya, selain menjalankan profesi utama mereka, mereka juga berkompeten dalam melakukan monitoring terhadap proteksi dan keselamatan radiasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh radiografer, Dalam menjalankan tugasnya, seorang radiografer harus mampu memberikan pelayanan medis berbasis radiasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenangnya, serta berlandaskan kode etik profesi. Tugas dan wewenang radiografer meliputi: melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi untuk keperluan radiodiagnostik dan pencitraan medis, termasuk kedokteran nuklir dan ultrasonografi (USG); menguasai teknik penyinaran radiasi di radioterapi; menjamin pelaksanaan layanan medis di bidang radiologi atau radiografi sesuai dengan tanggung jawabnya; memastikan ketepatan dan keamanan dalam tindakan proteksi radiasi dengan menggunakan peralatan radiologi atau sumber radiasi lainnya; serta melaksanakan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi (Prahardi dan Widikusumo, 2021). Meskipun pendidikan radiografer telah mencakup ilmu terkait proteksi dan keselamatan radiasi, memiliki lisensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memberikan kompetensi manajerial yang lebih dalam penyelenggaraan proteksi dan keselamatan radiasi di instansinya. Seiring berjalannya waktu, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan, terutama di bidang radiologi, terus meningkat. Hal ini mendorong radiografer untuk bekerja secara profesional dan bersaing di tingkat global di masa mendatang. Oleh karena itu, radiografer di Indonesia diwajibkan memiliki pengetahuan dasar yang esensial untuk bekerja di bidang pelayanan kesehatan, memastikan bahwa mereka dapat memenuhi standar yang semakin tinggi dalam proteksi dan keselamatan radiasi.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Hastuti, Puji, Sjahrul Meizar Nasri, and Adi Drajat Noerwarsana. 2021. “Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi Di Fasilitas Radiologi Diagnostik Dan Intervensional Dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir – BAPETEN.” Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD) 7(2): 114–20.
Prahardi, R, and Arundito Widikusumo. 2021. “Pentingnya Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pekerja Radiasi.” (September): 24–29.
Triagung, Nanang, and Edi Hermawan. 2015. “Pengembangan Silabus Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Bidang Medis.” Prosiding Seminar Nasional Fisika IV: 17–22.
Umdatus Syarifah, Mahasiswa Universitas Airlangga