Konten dari Pengguna

Amankah Beras Yang Tercampur Batu Kerikil dikonsumsi?

Eka Setyaningsih
S1 Pertanian dan menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian di Kota Metro pada tahun 2018
24 Juni 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eka Setyaningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beras yang siap diolah menjadi nasi. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Beras yang siap diolah menjadi nasi. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menjelaskan tentang pola konsumsi nasional Tahun 2023 masih didominasi oleh beras terdapat dalam skor pola pangan harapan yang mencapai 94,1 % ditempati oleh padi-padian sebesar 56,7 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat terhidang sebagai nasi yang siap dinikmati ternyata membutuhkan kurun waktu 3,5 bulan. Perjalanan diawali dengan persiapan benih menjadi bibit yang ditanam disawah, dipelihara dalam pertumbuhannya hingga dapat dipanen, dijemur hingga siap digiling, dan diolah hingga menjadi beras yang siap dimasak. Namun kenikmatan tersebut dapat terganggu akibat saat mengunyah ternyata gigi bertemu benda keras berupa kerikil yang bercampur nasi. Senikmat apapun lauknya ketika bertemu kondisi tersebut tentu akan mengurangi selera untuk makan, apalagi untuk mereka yang mengalami sakit gigi. Apakah memang kerikil diperbolehkan terdapat didalam beras? Dan apakah aman beras tersebut untuk dikonsumsi?
Hamparan padi siap dipanen. Foto : Dokumentasi pribadi.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kelas mutu beras terbagi menjadi 4 kelas yaitu beras pecah, beras sub medium, beras medium dan beras premium. Adanya benda lain didalam beras khusus kelas premium adalah 0 persen (tidak ada benda lain) sedangkan beras pecah, beras sub medium dan beras medium diperbolehkan adanya kandungan benda lainnya (selain beras dan gabah) maksimal 0,05 persen.
ADVERTISEMENT
Kelas Mutu Beras menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Sesuai dengan kelas mutu dan harganya, beras premium lebih dipilih oleh kalangan menengah ke atas. Beras premium diolah dan dihasilkan oleh penggilingan padi skala besar yang biasanya hasil panen dikeringkan menggunakan oven. Selain itu juga memiliki peralatan yang disebut dengan stoner yang akan memisahkan batu/kerikil dari gabah yang akan diolah menjadi beras, alat pecah kulit, penyosohan, pemolesan dan colour shorter yang akan memisahkan beras yang tidak berwarna putih.
Sedangkan beras medium ataupun sub medium dipilih oleh mereka dari kalangan menengah kebawah. Hal ini karena harganya lebih terjangkau dibandingkan beras premium. Dalam pengolahannya dilakukan oleh penggilingan padi skala kecil dengan pengeringan hasil panen di lantai jemur dengan mengandalkan sinar matahari. Peralatan dalam pengolahan gabah menjadi beras juga terbatas pada alat pecah kulit dan penyosohan. Kondisi lantai jemur yang rusak dan tanpa alas terpal plastik serta tidak adanya peralatan stoner sangat memungkinkan beras yang dihasilkan mengandung adanya bahan lain seperti kerikil , serpihan kayu ataupun jerami dan gabah yang belum terkelupas kulitnya.
ADVERTISEMENT
Adanya hasil pangan yang mengandung kerikil, serpihan kayu atau jerami menunjukan bahwa penggilingan padi skala kecil tersebut belum menerapkan keamanan pangan di lokasi usahanya. Pengertian keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain (fisik) yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Penjemuran padi langsung diatas lantai jemur. Foto : Dok. pribadi.
Sangat naif jika dengan kondisi tersebut kemudian penggilingan kecil ini tidak diperbolehkan melanjutkan usahanya karena hasil pangannya ternyata tidak aman dikonsumsi karena mengandung cemaran fisik. Pada dasarnya adanya kerikil dalam beras masih aman untuk dikonsumsi sebagaimana dijelaskan dalam Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 yaitu maksimal 0,05 persen. Adapun bahaya yang ditimbulkan dari mengkonsumsi pangan yang mengandung cemaran fisik biasanya bersifat langsung seperti hilangnya selera makan, sakit perut ataupun muntah.
Pengawasab oleh petugas agar penggilingan padi menjaga keamanan pangan. Foto : Dok. Pribadi.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan kerjasama dalam menjaga keamanan pangan antara pemerintah, penggilingan padi selaku produsen dan masyarakat selaku konsumen. Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penggilingan padi untuk memperbaiki lantai jemurnya yang rusak ataupun menggunakan alas terpal plastik. Pelaku usaha memperbaiki lantai jemurnya dibandingkan harus menyiapkan peralatan stoner yang memerlukan pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan yang diterima. Masyarakat mencuci beras dengan baik sambil menyortir jika terlihat ada cemaran fisik tersebut. Dengan sinergi tersebut maka keamanan pangan dapat terwujud sehingga bangsa berdaulat dan bermartabat.
ADVERTISEMENT