Konten dari Pengguna

Nomor Registrasi Sebagai Legalitas Izin Peredaran Beras

Eka Setyaningsih
S1 Pertanian dan menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian di Kota Metro pada tahun 2018
19 Maret 2022 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eka Setyaningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hamparan padi siap panen. Foto: Dokumentasi pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Hamparan padi siap panen. Foto: Dokumentasi pribadi.
ADVERTISEMENT
Beras merupakan makanan pokok masyarakat di Indonesia. Beras dikemas dengan beragam merk dan harga yang berbeda disesuaikan kelasnya yaitu beras premium dan medium.
ADVERTISEMENT
Merk yang tercantum di kemasan beras sangat mempengaruhi minat konsumen untuk membelinya. Beredarnya kemasan bermerk tanpa idenditas nama perusahaan mendorong pelaku usaha untuk memproduksi beras dengan merk sama. Berdasarkan penelusuran penulis membenarkan bahwa beras dengan kemasan dan merk yang sama berasal dari pelaku usaha yang berbeda.
Salah satu pelaku usaha mencoba memasarkan dengan kemasan sendiri. Tetapi kurang diminati konsumen sehingganya akhirnya kembali mengemas dengan merk yang biasa digunakan.
Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat untuk pelaku usaha dan konsumen. Dampak untuk konsumen yang paling nyata adalah kesulitan mengetahui asal produksi beras tersebut.
Beras sebagai bahan pangan wajib mencantumkan izin edar berupa nomor registrasi sebagaimana diamanatkan dalam Permentan nomor 53 Tahun 2018.
Beberapa merk beras yang beredar. Foto : Dokumentasi pribadi.
Nomor registrasi bisa didapatkan pelaku usaha dengan melakukan pendaftaran ke Dinas Pertanian. Untuk mendorong pelaku usaha melakukan pendaftaran maka diterbitkan Permentan nomor 15 Tahun 2021 yang memberikan kemudahan persyaratan cukup pemenuhan administrasi.
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut diinput melalui Online Single Submission (OSS). Petugas memeriksa kebenaran administrasi tersebut untuk menentukan diterbitkannya nomor registrasi atau tidak diterbitkan.
Nomor registrasi terdiri dari 15 digit angka dan 4 (empat) digit angka diawal merupakan kode kabupaten/kota asal pelaku usaha sehingga bermanfaat untuk mengetahui asal produsen.
Agar peraturan terhadap izin edar beras berupa nomor registrasi dapat berjalan maka perlu sosialisasi dan kerjasama dari semua pihak.