Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pangan Aman Dengan Pengawasan dan Pengujian
7 Desember 2021 13:43 WIB
Tulisan dari Eka Setyaningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Petani sebagai produsen bahan pangan identik dengan pestisida dalam mengatasi serangan hama dan penyakit. Penggunaan pestisida yang tidak memperhatikan prinsip 6 tepat (tepat sasaran, mutu, jenis, waktu, dosis dan cara penggunaan) menjadi penyebab munculnya berbagai macam penyakit degeneratif seperti kanker akibat residu pestisida yang tertinggal di bahan pangan yang dihasilkan petani. Jumlah residu pestisida dapat diketahui melalui pengujian laboratorium untuk menentukan keamanan pangan dari bahan pangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Harga produk hortikultura di tingkat petani sangat berfluktuatif yang disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur harga pokok penjualan (HPP) seperti gabah dan jagung. Fluktuatifnya harga mempengaruhi cara petani dalam penggunaan pestisida. Ketika harga rendah maka petani memilih untuk tidak menggunakan pestisida dan akan banyak menggunakan pestisida saat harga sedang melambung.
Hal ini ditegaskan oleh Sukis dan Untung, petani cabai merah yang beralamatkan di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur pada saat monitoring mutu produk tanaman di Kota Metro bersama petugas dari Kementrian Pertanian di bulan Okt 2021 dengan harga di tingkat petani hanya Rp 10.000,-/Kg. Mereka lebih memilih membiarkan pertanamannya tanpa upaya mengatasi serangan hama penyakit menggunakan pestisida agar tidak semakin merugi.
ADVERTISEMENT
Kewaspadaan terhadap penggunaan pestisida perlu ditingkatkan seiring kenaikan harga di tingkat petani seperti cabai merah Rp 35.000,- /kg; kacang panjang Rp 1.000,-/ikat kecil; Caisim Rp 1.000,- / ikat dan Selada Rp 1.500,-/ikat (3/12/21). Menurut Tuhumury dkk (2012) penggunaan pestisida yang tidak tepat waktu, interval waktu yang pendek dan terlalu dekat waktu panen akan menyebabkan tertinggalnya residu pestisida pada bahan pangan yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi beredarnya pangan yang tidak aman dikonsumsi selain melalui pengawasan di tingkat produsen dan pedagang maka perlu dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan residu pestisida pada bahan pangan tersebut. Hasil pengujian akan disandingkan dengan SNI 7313: 2008 atau Permentan Nomor 53 Tahun 2018. Bahan pangan dinyatakan aman untuk dikonsumsi apabila hasil pengujian dibawah batas maksimum residu (BMR) untuk pestisida dan batas maksimum cemaran (BMC) untuk logam berat .
ADVERTISEMENT
Hasil pengujian juga menjadi rekomendasi pembinaan agar petani menggunakan pestisida secara bijak tidak berlebihan. Aris dan Suwarno merupakan petani yang siap mengurangi dosis pestisida jika hasil panennya yang diujikan menunjukan hasil diatas BMR.
Taraf hidup masyarakat yang sehat dan sejahtera dapat terwujud jika bahan pangan yang beredar memenuhi keamanan pangan melalui kesadaran petani dalam menggunakan pestisida sesuai prinsip 6 tepat dan pemerintah yang melakukan pengujian laboratorium secara berkala.