Konten dari Pengguna

Pulang Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Benarkah?

umlinabae

umlinabae

Mahasiswa Aktif Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari umlinabae tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi orang berdiam di rumah sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi orang berdiam di rumah sumber: pexels.com

Bagi orang Islam, ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima yang harus dijalankan apabila sudah mampu. Setisp tahun masyarakat dari berbagai belahan dunia menjalankan ibadah ini dan pergi ke Makkah untuk melaksanaknnya.

Setelah 40 hari melaksanakan ibadah di sana, orang-orang pun berbondong-bondong pulang ke negara asal mereka, tak terkecuali juga Indonesia. Kini, masyarakat Indonesia telah usai menjalankan ibadahnya. Dilansir dari website kemenag bahwa pemulangan haji masyarakat Indonesia tahun ini paling akhir pada tanggal 22 Juli 2024.

Masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat di Indonesia tentang dibolehkannya atau tidak keluar rumah setelah haji. Ada yang beranggapan bahwa setelah pulang melaksanakan ibadah haji maka tidak boleh keluar rumah dan harus berdiam diri selama 40 hari. Maka beberapa ulama pun ikut berpendapat mengenai hal ini.

Dalam kitab Hasyiyah Jamal karangan Syekh Sulaiman bin Umar bin Mashur al Ajili al Mashur al Syafi'i al Ma'ruf, juz II, h. 553 dipaparkan sebagai berikut :

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيثِ «إذَا لَقِيت الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَك فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ» قَالَ الْعَلَّامَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ الِاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُولِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ مَقْدِمِهِ وَفِي الْإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ

Artinya: Disunnahkan bagi seorang haji untuk mendoakan ampunan bagi orang lain, meskipun orang tersebut tidak minta didoakan, dan sebaiknya orang lain meminta didoakan ampunan olehnya. Dalam salah satu hadits disebutkan: Jika kalian menemui seorang haji, sampaikan salam padanya, berjabatan tanganlah dengannya, dan minta agar dia mendoakanmu, karena dia sedang berada dalam kondisi diampuni dosa-dosanya. Imam al-Manawi berkata: Jelasnya, permintaan agar mendoakan ampunan dari seorang haji itu memiliki batasan waktu yakni sebelum dia masuk ke dalam rumah. Jika dia sudah masuk rumah, maka tidak ada anjuran lagi. Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangannya. Sementara dalam Kitab Ihya, menukil dari pernyataan Sahabat Umar RA, batasan waktunya memanjang hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan hari kedua puluh di bulan Rabiul Awal.

Dari penjelasan kitab ini dapat disimpulan bahwa yang menjadi anjuran setelah pulang dari haji adalah mendoakan orang lain bukan anjuran untuk menetap di rumah selama 40 hari atau larangan untuk keluar rumah.

Mengutip dari kajian Buya Yahya dalam channel Youtube-nya Al-Bahjah TV beliau juga memberikan pendapatnya tentang hal tersebut. Beliau menerangkan bahwa tidak ada larangan untuk keluar rumah setelah haji dan boleh boleh saja keluar asalkan cara keluarnya benar dalam artian keluar yang wajar seperti pergi ke pasar, pergi ke Bandung, Cirebon, keluar untuk bekerja, dan lain sebagainya. Namun umumnya orang yang pulang dari haji banyak di ziarahi oleh orang lain dan alangkah lebih bagusnya jika yang diziarahi sedang ada di rumah.

Dari penjelasan kitab ini dapat disimpulan bahwa yang menjadi anjuran setelah pulang dari haji adalah mendoakan orang lain bukan anjuran untuk menetap di rumah selama 40 hari atau larangan untuk keluar rumah.

Setelah kita mengetahui beberapa pendapat para ulama tentang dibolehkannya atau tidak untuk keluar rumah setelah pulang haji, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada larangan atu kewajiban untuk menetap di rumah selama 40 hari setelah pulang dari ibadah haji, namun umumnya dan sebaiknya kita tetap berada di rumah setelah pulang haji karena dikhawatirkan ada orang yang ingin meminta doa dan menziarahi kita untuk bersilaturahmi.

Wallahua’lamubissawab...