Gunung Es di Balik Kebakaran Hutan di Indonesia

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Department Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 22 menit
Tulisan dari Ummu Anityaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap musim kemarau tiba, gambar yang sama selalu berulang. Asap hitam membumbung dari kawasan hutan. Sebelum karhutla menjadi viral seperti sekarang, pemadaman api hampir sepenuhnya dilakukan secara manual. Beberapa lokasi yang sangat sulit diakses kendaraan membuat masyarakat yang sering menjadi relawan pemadaman harus berjalan kaki jauh ke dalam hutan. Mereka membawa perlengkapan mandiri seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan tandon air untuk pemadaman tanpa alat serta fasilitas yang memadai dari pihak manapun; bahkan perbekalan konsumsi, obat-obatan, serta kebutuhan lainnya pun ditanggung secara pribadi.
Namun, ketika penanganan mulai mendapat perhatian publik secara luas, situasinya bergeser drastis. Helikopter water bombing berputar rendah menumpahkan air ke titik api, sekolah-sekolah diliburkan karena kualitas udara memburuk, dan media menghitung kerugian ekonomi dalam hitungan miliaran rupiah, sebelum akhirnya berita itu berpindah topik begitu hujan pertama turun.
Yang kita lihat di permukaan sesungguhnya hanya puncak gunung es. Di bawahnya tersembunyi persoalan yang jauh lebih rumit. Ada petani yang kehilangan hasil panen karena diserang gajah tanpa ganti rugi. Ada masyarakat penjaga hutan yang bekerja siang malam dengan insentif yang tidak masuk akal. Ada desa yang menopang taman nasional selama puluhan tahun tanpa pernah diakui secara hukum.
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar anomali cuaca atau kelalaian teknis segelintir orang. Ia adalah manifestasi dari kegagalan struktural, konflik sosio-ekologis, dan jebakan kemiskinan yang telah lama dibiarkan mengendap. Selama pembuat kebijakan hanya sibuk memadamkan api di permukaan tanpa membongkar apa yang ada di bawahnya, karhutla akan terus datang setiap tahun seperti tamu yang tidak pernah benar-benar pergi.
Ironinya, kita sebetulnya tidak pernah kekurangan data untuk memahami persoalan ini. Kementerian Kehutanan memiliki sistem pemantauan titik panas berbasis satelit. Lembaga swadaya masyarakat atau mitra yang bekerja sama juga rutin merilis laporan, salah satunya mengenai Human-Elephant Conflict (HEC) atau konflik gajah dan manusia di kawasan hutan.
Istilah ini merujuk pada situasi ketika aktivitas manusia dan keberadaan gajah saling beririsan hingga menimbulkan gangguan, kerugian, atau bahkan ancaman bagi kedua pihak, misalnya ketika gajah memasuki kebun dan permukiman warga, sementara aktivitas manusia semakin mendekati atau memasuki habitat gajah. Perguruan tinggi pun menghasilkan puluhan skripsi, tesis, dan kajian setiap tahun mengenai konflik gajah dan manusia, konflik satwa liar lainnya, kemiskinan desa penyangga, serta tata kelola kawasan konservasi.
Masalahnya bukan pada minimnya pengetahuan, melainkan pada jarak yang begitu lebar antara apa yang sudah diketahui di tingkat lapangan dan apa yang benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan di tingkat pusat. Tulisan ini mencoba menjembatani jarak itu, dengan bertolak dari satu titik kecil di Lampung yang ternyata menyimpan cermin bagi persoalan serupa di berbagai wilayah di Indonesia.
Akar Masalah yang Luput dari Perhatian
Sebagian besar narasi publik tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhenti pada dua tersangka utama: korporasi perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar, dan petani kecil yang dituduh ceroboh. Narasi ini tidak salah, tetapi terlalu sederhana untuk menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang di tempat yang sama, tahun demi tahun, meski penegakan hukum sudah digencarkan. Ada lapisan persoalan yang lebih dalam, yang baru terlihat jelas ketika kita turun langsung ke desa-desa penyangga kawasan konservasi.
Studi lapangan yang saya lakukan pada akhir 2025 hingga awal 2026 di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, memberi gambaran yang gamblang tentang lapisan tersembunyi itu. Way Kambas dipilih bukan tanpa alasan. Kawasan ini adalah rumah bagi lima satwa kunci yang terancam punah: gajah Sumatra, badak Sumatra, harimau Sumatra, tapir, dan beruang madu, sekaligus satu-satunya lokasi penangkaran badak Sumatra in situ di dunia. Di saat yang sama, kawasan ini juga menjadi salah satu titik rawan konflik antara manusia dan satwa liar yang paling intens di Lampung.
Setidaknya ada lima lapisan persoalan yang saling mengunci satu sama lain di kawasan penyangga Way Kambas. Kelima lapisan ini jarang dibahas secara terpisah dalam kajian kebijakan, padahal justru karena saling terkait itulah persoalan ini sulit diurai hanya dengan satu jenis intervensi.
Jebakan Kemiskinan Konservasi
Di hampir seluruh desa penyangga TNWK, termasuk Labuhan Ratu VII, khususnya Dusun Margahayu, warga hidup berdampingan dengan gajah liar yang keluar masuk kawasan. Salah satu anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) di Labuhan Ratu VII, sebut saja HI, bercerita bahwa hewan ternak menjadi semacam tabungan darurat keluarga. Ketika kebutuhan mendesak muncul, baik untuk biaya sekolah anak maupun untuk menutup kerugian akibat serangan gajah, ternak itulah yang dijual lebih dulu. Sebagian warga juga terjebak utang kepada keluarga sendiri atau koperasi, karena tidak memiliki simpanan yang cukup untuk modal tanam kembali ketika panen musim itu terdampak gajah liar. Tidak ada mekanisme ganti rugi formal dari negara ketika lahan pertanian rusak diinjak gajah; yang tersedia hanya simpanan pribadi seadanya, atau utang yang akhirnya ditanggung sendiri oleh keluarga petani.
Ketiadaan skema kompensasi ini bukan hal sepele. Ketika kerugian akibat konflik satwa liar terus terjadi tanpa penanganan yang memadai, sementara keluhan mereka tidak pernah benar-benar didengar, sebagian warga pada akhirnya mencari jalan pintas. Mereka membakar hutan, menebang kayu secara ilegal, atau berburu satwa, sebagian sebagai bentuk ganti rugi informal, sebagian lain sebagai cara meluapkan kemarahan terhadap kawasan yang mereka anggap telah merampas penghidupan mereka. Fenomena ini oleh sejumlah peneliti disebut sebagai jebakan kemiskinan konservasi. Alih-alih menyejahterakan masyarakat sekitar, kebijakan konservasi yang tidak diimbangi jaring pengaman sosial justru menciptakan lingkaran setan antara kemiskinan dan kerusakan hutan.
KTH yang mengelola salah satu area restorasi di TNWK menceritakan bagaimana mereka rutin berpatroli mendeteksi titik rawan kebakaran, biasanya berupa semak belukar dan alang-alang, serta area dekat sumber mata air tempat satwa liar berkumpul. Menurut mereka, kawasan itu memang sengaja dibakar oleh pihak tertentu agar rumput muda tumbuh kembali sehingga satwa mudah dikumpulkan dan diburu. Ini bukan kecelakaan. Ini strategi yang sudah dipahami betul oleh pelaku di lapangan, sekaligus bukti bahwa pembakaran hutan sering kali adalah tindakan yang disengaja dengan motif ekonomi yang jelas.
Sempitnya Pilihan Penghidupan
Selain soal konflik satwa, penelitian di Way Kambas juga menyoroti sempitnya pilihan penghidupan warga desa penyangga, yang dalam literatur ekonomi disebut strategic latitude. Banyak petani di sekitar kawasan bergantung pada komoditas utama seperti jagung, padi sawah, dan singkong. Di antara ketiganya, singkong paling banyak ditanam karena dianggap paling tahan terhadap tekanan hama dan gangguan satwa liar dibanding jagung maupun padi.
Masalahnya, monokultur singkong yang terus-menerus ditanam menguras unsur hara tanah dalam jangka panjang. Di sisi lain, harga jual singkong ditentukan sepihak oleh perusahaan, sehingga pada sejumlah musim panen petani nyaris tidak mendapat keuntungan, bahkan merugi. Pola ketergantungan serupa juga ditemukan di Braja Asri, tempat sejumlah petani terikat pada tengkulak padi yang menetapkan harga sepihak. Ketika pilihan ekonomi legal semakin sempit sementara kebutuhan hidup terus mendesak, aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan menjadi opsi yang secara rasional dipilih, bukan karena warga tidak tahu itu salah, melainkan karena pilihan lain memang nyaris tidak tersedia.
Perlu dicatat, pelaku perburuan maupun pembalakan tidak selalu warga asli desa penyangga. Dalam sejumlah kasus, warga setempat hanya berperan sebagai penunjuk jalan bagi orang luar yang memiliki modal dan peralatan berburu lengkap, dengan imbalan berupa upah, sementara pelaku utamanya justru datang dari luar desa. Akar persoalannya tetap sama: kebutuhan ekonomi yang mendesak membuat warga bersedia terlibat sejauh itu.
Upaya diversifikasi ekonomi sebenarnya sudah dicoba. Salah satu KTH di Labuhan Ratu VII mengembangkan sistem agroforestri tiga strata, yakni tanaman bawah seperti cabai dan tomat, tanaman tengah seperti kakao dan alpukat, serta tanaman atas seperti sengon. Hasilnya menjanjikan; panen tanaman bawah sudah beberapa kali dilakukan dalam setahun pertama. Namun perluasan model ini terkendala hal paling mendasar, yaitu akses air. Agroforestri membutuhkan penyiraman setiap hari, sementara banyak lahan warga jauh dari sumber air. Inovasi teknis semacam ini hanya bisa berjalan jika didukung infrastruktur dasar, bukan sekadar pelatihan sesaat.
Celah Regulasi yang Melemahkan Posisi Masyarakat
Persoalan lain yang jarang disorot adalah ketiadaan pengakuan hukum formal terhadap status desa penyangga kawasan konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebenarnya membuka ruang bagi skema kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan. Namun mandat ini jarang diterjemahkan menjadi keputusan resmi di tingkat lapangan yang secara eksplisit menetapkan sebuah desa sebagai desa penyangga dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Tanpa status formal itu, posisi tawar warga menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan kebijakan pengelola kawasan. Kasus yang paling gamblang terlihat pada salah satu KTH di Labuhan Ratu VII. Setelah enam tahun menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) restorasi ekosistem di area terdegradasi Rawa Kidang, kelompok ini berharap kerja keras mereka membuahkan perubahan zonasi dari zona rehabilitasi menjadi zona pemanfaatan, sehingga kawasan bisa dibuka untuk wisata edukasi terbatas. Rencana itu sempat disepakati dengan kepala balai yang lama. Begitu jabatan berganti, kebijakan pun ikut berubah arah, dan rencana tersebut kandas tanpa kejelasan.
Salah satu pihak KTH bahkan menyebut perbedaan mencolok antara masa kepemimpinan kepala balai sebelumnya yang menekankan semboyan "hutan lestari masyarakat sejahtera", dengan kepemimpinan berikutnya yang menurut mereka membuat hutan memang lestari, tetapi masyarakat justru tidak sejahtera. Tanpa kepastian hukum, hubungan kemitraan konservasi menjadi rapuh dan sangat rentan berubah arah setiap kali terjadi pergantian pucuk pimpinan.
Ketiadaan payung hukum yang jelas ini juga berdampak pada terbatasnya ruang bagi warga untuk menuntut kompensasi atas kerugian akibat HEC. Karena tidak ada status hukum yang jelas terkait desa penyangga, tidak ada pula alokasi anggaran khusus yang dirancang untuk menangani kerugian ekonomi petani akibat konflik gajah. Bantuan yang selama ini ada biasanya berasal dari program umum, bukan skema yang memang dirancang khusus untuk petani terdampak konflik satwa liar.
Lumpuhnya Kapasitas Kelembagaan dan Pengawasan
Kelemahan kelembagaan pengelola kawasan konservasi menjadi lapisan berikutnya yang memperparah risiko karhutla. Berdasarkan penuturan salah seorang staf Balai TNWK, jumlah personel di seluruh balai hanya sekitar 218 orang, terdiri dari pegawai negeri sipil, 35 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan 16 calon pegawai negeri sipil yang baru diangkat. Dari jumlah itu, sekitar 60 orang sudah mendekati usia pensiun. Jika mereka pensiun bersamaan tanpa persiapan rekrutmen formasi baru, ancaman kekosongan tenaga pengamanan hutan menjadi nyata dalam waktu dekat.
Beban kerja personel yang ada pun jauh dari proporsional. Satu seksi wilayah di Way Kambas, yang membawahi empat resor dengan luas rata-rata 10.000-15.000 hektare per resor, hanya diawasi sembilan personel polisi kehutanan. Berdasarkan wawancara saya dengan kepala balai TNWK, jumlah personel polisi kehutanan di seluruh TNWK hanya sekitar 39 orang untuk mengawasi kawasan seluas lebih dari 125.000 hektare, jauh dari rasio ideal yang dibutuhkan. Berjalan kaki masuk ke titik terdalam kawasan seluas itu bisa memakan waktu berhari-hari. Ketika ancaman kebakaran atau perburuan terdeteksi, petugas sering kali sudah kalah cepat dengan api yang terlanjur menyebar, ditambah medan yang sulit dan peralatan pemadaman yang minim serta jauh dari sumber air.
Sistem pemantauan berbasis satelit seperti SiPongi memang sudah tersedia untuk mendeteksi titik panas sejak dini. Namun teknologi tanpa cukup sumber daya manusia di lapangan hanya menjadi alarm yang berbunyi tanpa ada yang cukup cepat merespons. Staf TNWK juga mengakui bahwa unit pengelola data konservasi hanya diperkuat dua orang, jauh dari memadai untuk mengolah data pemantauan kawasan seluas itu.
Keterbatasan sumber daya ini diperparah oleh masalah integritas di tubuh pengelola sendiri. HI bercerita bahwa ketika mereka melaporkan temuan pemburu kepada petugas TNWK, informasi itu justru bocor kepada keluarga si pemburu. KTH yang berpatroli malam bahkan pernah menyaksikan polisi hutan yang seharusnya mendampingi mereka tertidur saat piket jaga, atau bahkan tidak hadir berpatroli sama sekali. Seorang staf TNWK sendiri mengonfirmasi adanya oknum yang terlibat mengambil satwa dilindungi dari dalam kawasan dan bekerja sama dengan pemburu dari luar agar bisa masuk leluasa. Ironisnya, sebagian pemburu menggunakan senjata serbu yang seharusnya hanya dimiliki aparat kepolisian, sementara polisi hutan hanya dibekali peluru karet. Ketimpangan persenjataan ini membuat penegakan hukum di lapangan berjalan pincang sejak awal, dan persoalan semacam ini biasanya hanya berhenti di tingkat kepolisian sektor tanpa ada tindakan lanjutan yang tegas.
Insentif bagi warga yang direkrut sebagai Masyarakat Mitra Polhut, kelompok warga yang bertugas berpatroli mengawasi gajah liar pada malam hari sekaligus membantu pengamanan hutan secara sukarela, juga jauh dari layak. Dari temuan lapangan saya, nilai insentif yang diterima hanya sekitar Rp240.000 untuk periode tiga bulan. Nominal itu jelas tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung: berhadapan dengan pemburu bersenjata, menghadapi gajah liar saat berpatroli malam, hingga menanggung sendiri biaya bekal patroli seperti makanan, obat-obatan, petasan untuk menghalau gajah, spiritus, dan alat pelindung diri. Tidak mengherankan jika sikap apatis kerap muncul di antara warga yang direkrut dalam skema ini.
Pelatihan yang seharusnya memperkuat kapasitas masyarakat pun tidak selalu sampai ke sasaran yang tepat. Berdasarkan observasi saya saat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kehutanan (BP2SDM), pelatihan berbasis masyarakat ini justru banyak diisi oleh kuota internal staf TNWK dan dinas kehutanan provinsi sendiri. Warga desa yang seharusnya menjadi sasaran utama hanya kebagian sisa kursi, kadang tidak lebih dari sembilan orang dari satu KTH.
Ketergantungan terhadap Donor Eksternal
Lapisan terakhir dari akar masalah ini adalah struktur pembiayaan konservasi yang sangat bergantung pada donor internasional. Hampir seluruh program pemberdayaan di KTH desa penyangga TNWK, khususnya di Labuhan Ratu VII, mulai dari pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, alat penggiling limbah singkong untuk pakan ternak, hingga fasilitas glamping, bersumber dari Indonesian Rhino Initiative (IRI), Rumah Energi, Dompet Dhuafa, dan beberapa donatur lainnya. Dana tersebut mengalir dari sejumlah NGO, salah satunya Indonesian Rhino Foundation yang berbasis di Amerika Serikat, yang sebelumnya disalurkan melalui Yayasan Badak Indonesia (YABI).
HI secara terbuka menjelaskan bahwa dalam rantai pendanaan berlapis semacam ini, setiap simpul organisasi biasanya mengambil komisi sekitar 10-20 persen dari total dana yang lewat. Model pembiayaan berjenjang ini membuat program konservasi berjalan efektif selama donor masih berkomitmen, tetapi sangat rentan runtuh begitu program internasional berakhir atau prioritas donor berubah arah. Tidak ada exit strategy yang jelas untuk memastikan keberlanjutan program setelah pendanaan asing berhenti mengalir.
Kerentanan yang sama juga terlihat pada PKS restorasi antara KTH dengan TNWK. Setelah masa kerja sama lima tahun berakhir pada September, kelompok hanya diminta memperpanjang secara sukarela tanpa kejelasan durasi maupun kompensasi. Padahal selama enam tahun terakhir, mereka menanggung sendiri biaya logistik patroli, bahan bakar kendaraan pemadam, hingga ransum makanan ketika membantu pemadaman kebakaran di desa-desa lain yang jaraknya bisa ditempuh tiga jam perjalanan ke dalam hutan.
Bukan Hanya di Way Kambas
Pola yang tampak di Way Kambas bukanlah kasus tunggal yang terisolasi di Lampung. Jika kita menengok ke pulau-pulau lain, corak yang serupa, meski dengan konteks ekologis dan sosial yang berbeda, terus berulang. Di Kalimantan, akar masalah karhutla erat kaitannya dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang masif. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat ribuan izin usaha perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hutan yang tersebar di seluruh Kalimantan, dengan puluhan kasus konflik tenurial yang masih aktif didampingi di empat provinsi. Di lahan gambut Kalimantan Tengah, masyarakat adat Dayak yang sejak lama mempraktikkan pertanian tebas bakar secara tradisional justru menjadi pihak yang paling sering dituduh sebagai penyebab kebakaran, sementara perusahaan perkebunan besar yang berkontribusi terhadap kebakaran di lahan gambut kerap luput dari sanksi setimpal. Mongabay Indonesia mencatat kasus seorang pemuda di Kecamatan Mantangai yang dilaporkan ke polisi hanya karena dituduh membuang puntung rokok yang memicu kebakaran kecil di area konsesi sawit, sementara kanalisasi gambut skala besar yang dilakukan korporasi justru mengeringkan ekosistem gambut secara sistemik dan menjadikannya jauh lebih rentan terbakar setiap musim kemarau (Tisna, 2025).
Pola ini menegaskan kembali jebakan kemiskinan konservasi yang sama, hanya dengan aktor berbeda. Ketika ruang kelola masyarakat adat menyempit akibat alih fungsi lahan berskala besar, sementara akses mereka terhadap sumber penghidupan tradisional dibatasi atas nama pelestarian lingkungan, pilihan yang tersisa bagi sebagian warga semakin sempit, persis seperti yang dialami petani penggarap agroforestri di Way Kambas yang terkendala akses air dan modal.
Di Nusa Tenggara, karhutla memiliki karakter yang agak berbeda karena berkaitan erat dengan ekosistem savana yang secara alami memang bergantung pada api untuk regenerasi. Penelitian di Kabupaten Sumba Timur mencatat titik panas tertinggi justru terjadi di area tutupan lahan savana dan padang rumput, dengan luas area terbakar mencapai puluhan ribu hektare dalam satu musim kemarau. Sebagian pembakaran memang sengaja dilakukan peternak dan petani untuk merangsang tumbuhnya rumput muda sebagai pakan ternak, sebuah praktik turun-temurun yang secara ekologis punya fungsi tertentu namun mudah lepas kendali ketika angin kencang dan curah hujan rendah bertemu di waktu yang sama. Di titik ini, persoalan bukan lagi soal niat jahat, melainkan ketiadaan pendampingan teknis agar praktik pembakaran terkendali tidak berubah menjadi bencana yang meluas.
Di Jawa, wajah karhutla justru didominasi oleh tekanan demografi yang jauh lebih tinggi. Kawasan konservasi dan hutan milik Perhutani di lereng pegunungan sering kali berbatasan langsung dengan permukiman padat dan lahan pertanian intensif. Di Kabupaten Bandung misalnya, puluhan ribu hektare kawasan hutan telah digarap oleh puluhan ribu kepala keluarga untuk pertanian musiman, sebuah situasi yang berkaitan dengan tekanan ekonomi kuat dan sempitnya kesempatan kerja di luar sektor pertanian. Kasus perambahan untuk pertanian sayur dataran tinggi seperti kentang juga terjadi di kawasan hutan lindung kaki Gunung Slamet, Jawa Tengah, yang baru direhabilitasi setelah puluhan hektare rusak akibat konversi ilegal. Karena kepadatan penduduk yang tinggi dan keterbatasan lahan pertanian di luar kawasan hutan, konflik akses sumber daya di Jawa cenderung lebih persisten dan sulit diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata.
Dari Sumatra hingga Jawa, dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara, benang merahnya jelas: karhutla selalu muncul di titik pertemuan antara tekanan ekonomi masyarakat, lemahnya kapasitas kelembagaan pengelola kawasan, dan celah regulasi yang gagal melindungi kelompok paling rentan (Abdurrahim et al., 2026). Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla dalam satu dekade terakhir dari 2015 hingga 2024 mencapai hampir 7,8 juta hektare, dengan lonjakan tajam setiap kali fenomena El Nino datang (Mongabay, 2025). Bahkan pada periode Januari-Juni 2026, luas areal karhutla mencapai 107.465,47 hektare, meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 (OmbudsmanRI, 2026), mengingatkan kita bahwa persoalan ini jauh dari selesai meski berbagai program pengendalian sudah dijalankan bertahun-tahun.
Dampak yang Menjerat Jutaan Orang
Ketika api sudah menyala, dampaknya tidak pernah berhenti pada kawasan yang terbakar saja. Ia menjalar jauh melampaui batas administratif, menyentuh hampir setiap aspek kehidupan publik. Yang paling terasa langsung adalah krisis kesehatan. Paparan asap lintas batas yang kaya partikel halus PM2.5 memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut, terutama pada anak-anak dan lansia. Riset kesehatan lingkungan berulang kali menunjukkan bahwa paparan asap dalam jangka panjang berkorelasi dengan penurunan fungsi kognitif anak, selain menambah beban jaminan kesehatan nasional yang harus menanggung biaya pengobatan akibat penyakit yang sebetulnya bisa dicegah. Puskesmas di desa-desa sekitar kawasan hutan biasanya menjadi tempat pertama yang merasakan lonjakan pasien ini, jauh sebelum data resmi tentang kualitas udara sempat diolah dan dipublikasikan ke tingkat nasional.
Kerugian ekonomi juga menjalar ke berbagai sektor. Penerbangan tertunda atau dibatalkan karena jarak pandang memburuk. Sektor pariwisata kehilangan kunjungan wisatawan tepat di musim puncak kunjungan, termasuk wisata edukasi konservasi seperti yang dirintis salah satu KTH di Labuhan Ratu VII yang mengandalkan kunjungan wisatawan sebagai salah satu sumber pendapatan kelompok. Produktivitas tenaga kerja menurun karena sebagian pekerja harus absen menjaga kesehatan keluarga. Sektor pertanian pun terpukul ganda: lahan yang terbakar butuh waktu bertahun-tahun untuk kembali subur, sementara petani yang lahannya rusak tidak memiliki jaring pengaman finansial untuk menutupi masa paceklik akibat kebakaran.
Pada skala global, pelepasan karbon masif dari lahan gambut dan hutan hujan yang terbakar turut memperburuk krisis iklim. Indonesia memiliki ekosistem gambut tropis terluas di dunia yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar. Setiap hektare gambut yang terbakar bukan hanya kehilangan tutupan vegetasi di permukaan, melainkan juga melepaskan karbon yang sudah tersimpan ribuan tahun di bawah tanah, sebuah kerugian ekologis yang efeknya dirasakan jauh melampaui batas negara.
Dampak sosial yang kerap luput dari perhatian adalah stigmatisasi terhadap masyarakat sekitar hutan. Warga desa penyangga hampir selalu menjadi tersangka pertama setiap kali api muncul, padahal dalam banyak kasus mereka justru menjadi korban dari struktur kebijakan yang timpang. Cerita dari Way Kambas menunjukkan ironi ini dengan gamblang: KTH yang berjaga siang malam, membantu pemadaman di berbagai desa tanpa kompensasi memadai, justru sering dicurigai warga lain yang belum sadar konservasi, sekaligus merasa jerih payah mereka tidak dihargai oleh pihak pengelola kawasan. Berada di tengah dua tekanan seperti ini menciptakan keretakan kohesi sosial yang sulit dipulihkan hanya dengan kampanye penyadaran singkat.
Keretakan semacam ini juga terjadi di Kalimantan Tengah, ketika masyarakat adat yang mempertahankan cara bertani tradisional justru diperlakukan setara dengan pelaku pembakaran skala besar, sementara suara mereka soal kanalisasi gambut oleh korporasi jarang mendapat perhatian setimpal dari aparat penegak hukum. Ketimpangan perlakuan seperti ini perlahan-lahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, sebuah kerugian tak kasat mata yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian ketika masyarakat semakin enggan bekerja sama dengan program konservasi apa pun yang datang dari pemerintah.
Dampak paling permanen tentu jatuh pada keanekaragaman hayati. Kebakaran berulang di kawasan seperti Way Kambas mengancam kelangsungan gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang populasinya sudah sangat terbatas. Berdasarkan data statistik TNWK, populasi harimau di kawasan ini kini diperkirakan hanya 5-10 ekor (BTNWK, 2025), jauh di bawah populasi di taman nasional lain seperti Gunung Leuser yang mencapai seratus ekor. Setiap hektare kawasan yang terbakar berpotensi memutus koridor ekologis yang dibutuhkan satwa-satwa ini untuk berpindah mencari makan dan pasangan, sebuah kerusakan yang tidak bisa dipulihkan hanya dengan menanam kembali pohon di tahun-tahun berikutnya.
Perombakan Paradigma
Menghadapi persoalan berlapis semacam ini, pendekatan yang selama ini dominan, yakni penegakan hukum represif dan pemadaman reaktif setelah api membesar, jelas tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pergeseran paradigma menuju apa yang bisa disebut sebagai prosperity conservation nexus, sebuah kerangka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan sebagai bagian tidak terpisahkan dari keberhasilan konservasi itu sendiri, bukan sebagai urusan yang bisa ditunda setelah target ekologis tercapai.
Langkah pertama yang mendesak adalah reformasi hukum untuk mengakui status desa penyangga secara formal dan nasional. Pemerintah perlu menerbitkan keputusan resmi yang menetapkan desa-desa di sekitar kawasan konservasi sebagai desa penyangga dengan hak dan kewajiban yang jelas, sekaligus membuka payung hukum bagi skema bagi hasil dari kegiatan wisata konservasi maupun kompensasi konflik satwa liar. Tanpa status hukum yang jelas, setiap kesepakatan kemitraan akan terus rentan berubah setiap kali kepemimpinan berganti, persis seperti yang dialami salah satu KTH di Labuhan Ratu VII ketika rencana perubahan zonasi kandas hanya karena pergantian kepala balai.
Kedua, desain ulang ekonomi lokal perlu diarahkan pada alternatif penghidupan berbasis agroekologi yang tahan terhadap gangguan satwa liar sekaligus bernilai ekonomi tinggi. Model agroforestri tiga strata yang sudah dirintis di Labuhan Ratu VII menunjukkan potensi nyata, tetapi butuh dukungan infrastruktur dasar, terutama akses air, agar bisa diperluas ke lebih banyak keluarga dan bukan hanya menjadi demplot percontohan. Diversifikasi usaha seperti budi daya lebah madu trigona, pengolahan limbah pertanian menjadi pakan ternak, hingga kerajinan berbasis bahan alami seperti ecoprint, sudah terbukti membuka sumber pendapatan tambahan, meski masih perlu penguatan tata kelola agar manfaatnya benar-benar merata ke seluruh anggota kelompok, bukan hanya dinikmati segelintir pengurus.
Ketiga, restrukturisasi kelembagaan dan pembiayaan jangka panjang menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar. Penambahan personel pengamanan hutan, kenaikan insentif yang layak bagi Masyarakat Mitra Polhut dan tenaga polisi kehutanan, serta pembenahan tata kelola internal untuk membersihkan oknum yang justru melindungi pelaku ilegal, harus menjadi prioritas anggaran negara, bukan sekadar wacana dalam dokumen perencanaan. Ketergantungan pada donor internasional juga perlu dialihkan secara bertahap menuju skema pendanaan fiskal domestik yang berkelanjutan dan akuntabel, misalnya melalui dana insentif ekologis daerah atau skema bagi hasil dari jasa lingkungan yang dikelola langsung oleh pemerintah, sehingga keberlangsungan program konservasi tidak lagi bergantung pada prioritas donor asing yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Yang tidak kalah penting, pelatihan dan program pemberdayaan yang mengaku berbasis masyarakat harus benar-benar sampai ke masyarakat, bukan justru diisi kuota internal aparatur sendiri. Evaluasi berkala terhadap distribusi manfaat program perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat sipil independen, agar praktik semacam ini tidak terus berulang di berbagai kawasan konservasi lain di Indonesia.
Pengalaman KTH di desa penyangga TNWK juga memberi pelajaran penting soal tata kelola internal. Sejumlah unit usaha kelompok, mulai dari ternak bebek hingga produksi konsentrat pakan ternak, pada praktiknya lebih banyak dikelola sebagai usaha pribadi ketua kelompok daripada usaha bersama seluruh anggota. Ketika manfaat program tidak terdistribusi merata, muncul protes dari anggota yang berujung pada kevakuman aktivitas kelompok tanpa penyelesaian yang jelas. Kasus kecil ini menunjukkan bahwa pendampingan pemerintah maupun mitra donor tidak bisa berhenti pada tahap penyaluran bantuan alat dan modal saja; pendampingan tata kelola organisasi, termasuk mekanisme pertanggungjawaban keuangan kelompok, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap program pemberdayaan.
Terakhir, pendekatan terhadap tiap wilayah perlu disesuaikan dengan karakter persoalan lokalnya, bukan disamaratakan dengan satu resep kebijakan nasional. Di Kalimantan, penyelesaian jangka panjang menuntut penertiban tumpang tindih izin usaha dan percepatan pengakuan wilayah kelola masyarakat adat. Di Nusa Tenggara, yang dibutuhkan adalah pendampingan teknis agar praktik pembakaran terkendali untuk regenerasi padang rumput tidak lepas kendali, bukan larangan total yang mengabaikan fungsi ekologis api dalam ekosistem savana. Di Jawa, penyelesaiannya lebih menuntut redistribusi akses lahan pertanian di luar kawasan hutan agar tekanan demografi terhadap kawasan konservasi berkurang secara struktural. Menyamaratakan kebijakan untuk wilayah dengan karakter berbeda hanya akan mengulang kegagalan yang sama, yaitu solusi seragam untuk persoalan yang sesungguhnya sangat beragam akarnya.
Menggergaji Gunung Es
Kebakaran hutan dan lahan akan terus datang setiap kemarau selama kita hanya memperbaiki apa yang tampak di permukaan. Menambah armada pemadam, memperbanyak kampanye sosialisasi, atau menaikkan sanksi hukum memang perlu, tetapi semua itu hanya menjawab gejala, bukan penyakitnya. Selama warga desa penyangga masih harus menjual ternak dan berhutang untuk menutup kerugian akibat gajah liar, selama polisi hutan masih kalah senjata dari pemburu, selama pemadaman kebakaran masih mengandalkan relawan masyarakat yang menanggung sendiri biaya alat dan bekal, dan selama nasib kemitraan konservasi masih bergantung pada siapa yang sedang menjabat kepala balai, gunung es itu akan tetap berdiri kokoh menunggu musim kemarau berikutnya.
Menyelesaikan karhutla berarti berani membongkar apa yang selama ini disembunyikan di bawah permukaan. Itu berarti mengakui bahwa masyarakat sekitar hutan bukan musuh yang harus diawasi, melainkan mitra yang selama ini justru dikorbankan oleh kebijakan yang timpang. Sampai pengakuan itu benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret, asap akan terus mengepul, dan kita akan terus terkejut oleh sesuatu yang sesungguhnya sudah lama kita ketahui.
