Dari Efisiensi ke Kesejahteraan: Solusi Islam untuk Krisis PPPK

Aktivis Muslimah, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembina komunitas Pendidikan Islam di EduHOTS Center
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Mamik Susanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah narasi efisiensi anggaran negara, muncul ironi yang menyakitkan: ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru terancam kehilangan pekerjaan. Kebijakan disiplin fiskal yang seharusnya menyehatkan keuangan negara, kini dipersepsikan sebagai ancaman nyata bagi para pelayan publik. Pertanyaannya, benarkah ini sekadar persoalan anggaran, atau ada cacat mendasar dalam sistem yang mengelola kesejahteraan rakyat?
PPPK Dihimpit Kebijakan Fiskal Daerah
Sejumlah laporan media nasional seperti Kompas (29 Maret 2026) mengungkap bahwa kondisi fiskal daerah yang menyusut membuat banyak pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK. Hal ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
Akibatnya, muncul gelombang kekhawatiran PHK massal: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK, sejumlah daerah lain seperti Sulawesi juga mulai memberi sinyal serupa, sebagaimana diberitakan Bisnis Indonesia (27 Maret 2026), bahkan, laporan BBC News Indonesia menyoroti keresahan PPPK di berbagai daerah yang menghadapi ketidakpastian status kerja.
Kebijakan ini berangkat dari prinsip disiplin fiskal: anggaran pembangunan tidak boleh habis terserap untuk belanja pegawai. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru menempatkan PPPK sebagai “variabel penyesuaian” dalam neraca keuangan daerah.
Ketika Pelayan Publik Jadi Korban Sistem
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi mencerminkan watak sistem ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ini, negara diposisikan sebagai pengelola fiskal yang harus menjaga keseimbangan angka-angka makro, bukan sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang menjamin kesejahteraan individu.
Beberapa problem mendasar terlihat jelas:
1. Logika Efisiensi Mengalahkan Kemanusiaan
PPPK diperlakukan layaknya faktor produksi, dapat direkrut saat dibutuhkan dan diberhentikan saat dianggap membebani anggaran. Ini mencerminkan logika kapitalisme yang menilai tenaga kerja berdasarkan efisiensi biaya, bukan peran sosialnya.
2. Negara Gagal Menjalankan Fungsi Ri’ayah
Dalam Islam, negara wajib mengurus rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam sistem saat ini, negara justru menarik diri dari tanggung jawab tersebut dengan dalih keterbatasan fiskal.
3. Krisis Fiskal sebagai Dampak Sistemik
Keterbatasan anggaran bukan terjadi secara alami, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem fiskal kapitalis yang bergantung pada pajak sebagai sumber utama, terikat pada stabilitas makroekonomi global, membatasi peran negara dalam distribusi kekayaan, akibatnya, ketika tekanan fiskal meningkat, sektor publik menjadi korban pertama.
Ketidakpastian dalam Sistem Kerja Kapitalistik
Sistem PPPK sendiri sejak awal dirancang dalam kerangka kontrak, bukan jaminan kerja jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi menjadi pemberi stabilitas pekerjaan, melainkan sekadar “pemberi proyek kerja”.
Dampaknya: ketidakpastian masa depan pegawai, melemahnya kualitas layanan publik hilangnya rasa aman dalam bekerja. Padahal, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan sangat bergantung pada stabilitas tenaga kerja.
Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan
Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar dari sistem kapitalisme. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai penjaga stabilitas fiskal atau pengatur anggaran, melainkan sebagai penanggung jawab langsung kesejahteraan rakyat (raa’in). Dalam paradigma ini, seluruh kebijakan negara, termasuk pengelolaan anggaran, harus tunduk pada satu tujuan utama: menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup setiap individu, bukan menjaga angka-angka neraca semata.
1. Negara sebagai Raa’in: Jaminan Nyata, Bukan Retorika
Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah pelayanan, bukan manajemen kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Konsekuensinya, negara haram membuat kebijakan yang mengorbankan rakyat demi efisiensi anggaran. Negara justru wajib: membuka lapangan kerja seluas-luasnya, menjamin setiap individu memperoleh penghasilan yang layak, menghilangkan faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan struktural
Dengan prinsip ini, PHK massal pegawai publik seperti PPPK tidak memiliki legitimasi, karena bertentangan langsung dengan fungsi negara sebagai pengurus rakyat.
2. Baitul Mal: Sistem Pembiayaan Kuat dan Berdaulat
Berbeda dengan sistem fiskal kapitalistik yang bergantung pada pajak dan utang, Islam memiliki mekanisme keuangan negara yang kokoh melalui Baitul Mal.
Sumber pemasukan negara dalam Islam meliputi: fai’ dan kharaj (pengelolaan wilayah dan tanah), kepemilikan umum (hasil tambang, energi, hutan, laut), zakat (untuk distribusi kesejahteraan).
Dengan struktur ini: negara memiliki pemasukan stabil dan berkelanjutan, tidak bergantung pada pajak rakyat sebagai tulang punggung, tidak mudah mengalami “krisis fiskal” seperti dalam kapitalisme
Implikasinya sangat jelas: gaji pegawai negara tidak akan tergantung fluktuasi anggaran daerah, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan PHK demi menyeimbangkan neraca.
3. Layanan Publik: Hak Rakyat, Bukan Beban Anggaran
Dalam Islam, layanan publik seperti: pendidikan kesehatan, keamanan adalah kewajiban negara yang bersifat mutlak. Negara tidak boleh mengurangi layanan karena alasan efisiensi, mengomersialisasikan kebutuhan dasar menjadikan sektor publik sebagai beban fiskal.
Sebaliknya, negara wajib memastikan layanan ini berjalan optimal dengan dukungan tenaga kerja yang cukup dan sejahtera. Artinya, pegawai publik bukan beban anggaran, tetapi instrumen utama pelayanan umat. Maka, kebijakan yang mengurangi mereka justru merusak fungsi negara itu sendiri.
4. Sistem Fiskal Berbasis Kesejahteraan Individu
Perbedaan paling fundamental antara Islam dan kapitalisme terletak pada orientasi kebijakan. Kapitalisme fokus pada stabilitas makroekonomi dan pasar, Islam fokus pada kesejahteraan individu per individu
Dalam sistem Islam, anggaran disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya. Negara aktif mendistribusikan kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja. Tidak ada konsep “penghematan dengan mengorbankan rakyat”
Dengan pendekatan ini, krisis seperti yang dialami PPPK hari ini tidak akan muncul, karena negara tidak pernah menjadikan rakyat sebagai variabel penyesuaian.
Saatnya Mengubah Arah Kebijakan
Kebijakan PHK PPPK demi efisiensi anggaran adalah konsekuensi logis dari sistem yang kurang tepat arah. Selama sistem ekonomi masih berorientasi pada efisiensi fiskal ala kapitalisme, persoalan serupa akan terus berulang. Dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang menjadikan negara sebagai pelindung, bukan sekadar pengelola anggaran.
Dalam perspektif Islam, solusi itu bukan utopia, melainkan konsekuensi dari sistem yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Dengan demikian, tidak akan ada lagi PHK massal pegawai publik hanya untuk menjaga rasio fiskal, karena kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama, bukan variabel yang bisa dikorbankan.
