Tanggapi Kerusuhan Rempang, Pakar Hukum Umsida Ungkap 3 Poin Ini

Konten dari Pengguna
13 September 2023 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kerusuhan di pulau Rempang (Sumber: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerusuhan di pulau Rempang (Sumber: Unsplash)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai sejak awal bulan lalu, kerusuhan antara aparat gabungan TNI, Polri, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP di Rempang, Kepulauan Riau dengan warga setempat memunculkan banyak korban, termasuk anak-anak. Pasalnya, gabungan aparat tersebut menggunakan gas air mata dan water cannon untuk meredakan konflik.
ADVERTISEMENT

Awal Kerusuhan dan Gas Air Mata

Sumber: Unsplash
Bentrok bermula ketika terjadi pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pengembangan sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi oleh BP Batam di daerah itu. Warga yang mendiami tiga wilayah meliputi pulau Rempang, pulau Galang, dan pulau Galang Baru harus direlokasi. Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha ini telah menyiapkan lahan baru untuk relokasi warga yang mampu menampung warga sekitar 7.000 - 10.000 jiwa.
Namun saat petugas mendatangi lokasi, warga Rempang meyakini bahwa lahan tersebut adalah bagian dari dalam kampung adat Melayu sehingga mereka menolak penggusuran.
Penolakan tersebut mengakibatkan cekcok antara warga Rempang dan aparat. Diduga sulit mengkondisikan warga, aparat menembakkan gas air mata kepada warga. Akibatnya, tak hanya demonstrans saja yang terkena gas air mata, tapi juga anak-anak di wilayah sekitar juga terkena imbas gas air mata yang terbawa angin. Kebanyakan mereka mengalami luka hingga pingsan.
ADVERTISEMENT
“Penembakan gas air mata oleh aparat yang menimbulkan banyak korban, tentu mengingatkan kita pada trauma tragedi Kanjuruhan Malang. Aparat atau pemerintah daerah setempat seolah kurang persiapan dalam menyelenggarakan proyek tersebut. Alih-alih demi keuntungan ekonomi, namun justru menggunakan cara-cara yang kurang manusiawi,” ujar pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah SH MH.
Penggunaan gas air mata, sambung Dr Fatimah, harus benar-benar berpatokan pada aturan yang berlaku, dalam hal ini Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Peraturan Kapolri ini bertujuan untuk memberikan panduan untuk anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang membutuhkan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

Sejalan dengan Komnas HAM

Dampak kerusuhan warga Rempang dengan aparat ini turut menarik atensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyayangkan tindakan tersebut dan meminta agar aparat dan warga setempat lebih mengutamakan dengan cara diskusi. Selain itu, warga yang telah tertangkap aparat saat kerusuhan, diminta untuk membebaskannya.
Terkait anak-anak yang juga menjadi korban akibat gas air mata, Komnas HAM meminta pemerintah untuk menangani dan melakukan pemulihan. Sedangan warga Rempang yang terlibat kerusuhan diminta untuk menjaga ketenangan agar tidak memperkeruh konflik. Dr Fatimah juga sependapat dengan pernyataan Komnas HAM.
“Kisruh antara masyarakat kawasan Rempang, Kepulauan Riau dengan aparat sangatlah disayangkan. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI, seharusnya proses dialogis lebih dikedepankan,” ungkap Dr Fatimah.
ADVERTISEMENT
Dalam kerusuhan, tambah ketua program studi Hukum Umsida ini, juga diperlukan sosialisasi dengan warga hingga benar-benar matang sebelum pemasangan patok tersebut dilakukan. Tentu hal ini bisa dijadikan cara agar tidak sampai menimbulkan kericuhan.

Proyek Strategis Nasional

Menurut ahli hukum Umsida ini, bentrok di Rempang seharusnya dapat dicegah jika pemerintah daerah yang memiliki pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional), yakni proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika PSN sebelumnya sudah memetakan aspek epistemologis, ontologis, dan aksiologis terkait pro kontra yang ada di masyarakat harusnya kasus bisa terdeteksi lebih dini,” imbuhnya.
Tapi sayangnya, proyek di Rempang ini merupakan PSN yang bermasalah. Proyek ini tidak pernah dibicarakan serius dengan warga Rempang yang terdampak, dan hal ini kerap terjadi di tiap PSN di Indonesia. Aparat juga selalu bersikap berlebihan dalam menghadapi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Namun, kisruh telah terjadi. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu melalui mediasi yang dilakukan Komnas HAM RI harus dioptimalkan sebagai sarana mencari solusi terbaik,” pungkas Dr Noor Fatimah.
Referensi: CNN Indonesia, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah
Narasumber: Dr Noor Fatimah SH MH
Penulis: Romadhona S.