Konten dari Pengguna

Dosen UMY Sosialisasikan Perlindungan Hukum KDRT kepada Ibu PKK Dusun Surodadi

UMY Mengabdi
Berita tentang UMY
8 Februari 2025 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UMY Mengabdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dosen UMY Sosialisasikan Perlindungan Hukum KDRT kepada Ibu PKK Dusun Surodadi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., mengadakan sosialisasi bagi ibu-ibu PKK di Dusun Surodadi, Donokerto, Turi, Sleman, pada Sabtu (1/2/25).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Ketua RT 02 ini dimulai pada pukul 16.00 WIB dan diikuti oleh 35 peserta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat yang berkolaborasi dengan Kelompok KKN Reguler UMY 103 Surodadi. Dalam pemaparannya, Septi menekankan pentingnya pemahaman tentang KDRT, mulai dari jenis-jenis kekerasan, langkah-langkah pencegahan, cara bersikap ketika menghadapi kekerasan, hingga mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh korban.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dalam hukum, sehingga korban KDRT dapat mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan perlindungan," ujar Septi.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang memungkinkan peserta untuk bertanya langsung mengenai permasalahan yang mereka hadapi. Di akhir acara, tim pelaksana pengabdian membagikan buku panduan dan poster sebagai pedoman dalam memahami perlindungan hukum terhadap KDRT.
Lisa, Ketua PKK Dusun Surodadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. "Program pengabdian ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memberikan wawasan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi KDRT di lingkungan sekitar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencegah dan menangani kasus KDRT serta memahami pentingnya perlindungan hukum bagi korban.