Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Peningkatan Pemahaman Ekonomi Syariah, Dosen UMY Gelar Penyuluhan di Banguntapan
11 Maret 2025 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari UMY Mengabdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan anggota Pimpinan Ranting Aisyiyah Banguntapan 4 tentang pembiayaan murabahah sebagai solusi ekonomi berbasis syariah, Tim pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diketuai oleh Dr. Isti’anah ZA, S.H., M.Hum. dan anggota Ani Yunita, S.H., M.H. (FH UMY) serta Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, S.HI., M.H. (FH UAD) telah mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di Modalan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada (16/2/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman melalui kajian dan diskusi mendalam tentang pembiayaan murabahah sebagai solusi ekonomi berbasis syariah. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting Aisyiyah Banguntapan 4 turut serta dalam kegiatan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam pengabdian masyarakat, dilakukan penyuluhan hukum mengenai pembiayaan murabahah sebagai solusi ekonomi berbasis syariah, diskusi tanya jawab dengan beberapa narasumber, serta pemberian hibah berupa wireless speaker portable, microfon, air cooler, kabel roll, taplak meja dan pengabdian kit untuk sarana edukasi lebih lanjut. Sebagai indikator keberhasilan program pengabdian masyarakat, peserta diminta untuk mengisi pretest sebelum acara dimulai dan posttest setelah acara berakhir.
Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan peningkatan peningkatan pemahaman terhadap Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah sebesar 45,5%. Pemahaman terhadap Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Riba mengalami peningkatan sebesar 51%. Peningkatan pemahaman terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah sebesar 50,5%. Pemahaman terhadap transaksi ekonomi berbasis syariah sebesar 50% dan Peningkatan terhadap pemahaman tentang konsep dan pelaksanaan pembiayaan murabahah di perbankan syariah sebesar 50,5%.
Adanya peningkatan pemahaman ini, dapat dikatakan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini berhasil meningkatkan Pemahaman Warga Aisyiyah Ranting Banguntapan 4 tentang Pembiayaan Murabahah sebagai Solusi Ekonomi Berbasis Syariah. Data kuisioner pretest dan posttest menunjukkan peningkatan jumlah persentase, yang menjadi tolok ukur keberhasilan dari kegiatan ini.
ADVERTISEMENT