UMY Perkuat Legalitas Pendirian Koperasi PRM Bangunjiwo Barat Bantul

Berita tentang UMY
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari UMY Mengabdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui tim pengabdiannya menggelar program mitigasi hukum dan edukasi terkait kerangka hukum pendirian koperasi di Masjid Al-Yaqin, Ngentak, Bangunjiwo Barat, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, pada 6 April 2026.
Kegiatan ini merupakan forum diskusi interaktif non-formal yang melibatkan masyarakat setempat sebagai calon penggerak koperasi, khususnya dalam rencana pendirian Koperasi PRM Bangunjiwo Barat.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum pendirian koperasi, mulai dari konsep koperasi desa, persyaratan hukum sesuai regulasi, ruang lingkup usaha koperasi, hingga prosedur administratif untuk memperoleh pengakuan badan hukum. Kegiatan diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari anggota masyarakat, pengurus Muhammadiyah, serta pemangku kepentingan desa. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bantul, konsultan koperasi, serta praktisi koperasi Nur Rahman.
Dalam sesi pemaparan, peserta juga dibekali pemahaman terkait perlindungan hukum dan hak konstitusional dalam pengelolaan koperasi, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, yang terlihat dari perbandingan hasil pre-test dan post-test. Peningkatan tersebut mencakup pemahaman mengenai syarat hukum pendirian koperasi, hak anggota, serta mekanisme penyelesaian konflik dalam tata kelola koperasi.
Pendekatan edukasi yang interaktif dan partisipatif ini dinilai efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam membentuk dan mengelola koperasi secara sah, profesional, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam menjalankan catur darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan kapasitas hukum berbasis komunitas.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada PRM Bangunjiwo Barat, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, serta seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Program ini juga didukung melalui Program Keterlibatan Masyarakat UMY 2026 sebagai bentuk kontribusi kampus dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Editor: Fildasari
