Konten dari Pengguna

Politik Kekuatan dan Senjakala Diplomasi Global

Unepanus Katpum

Unepanus Katpum

Mahasiswa Filsafat-2025 Universitas Gadjah Mada

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Unepanus Katpum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perang AS-Israel vs Iran. Gambar dibuat dari AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perang AS-Israel vs Iran. Gambar dibuat dari AI.

Konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada tahun 2026 kembali memperlihatkan paradoks mendasar dalam politik internasional kontemporer. Di satu sisi, sistem internasional modern dibangun atas prinsip hukum internasional, diplomasi, dan multilateralisme yang diinstitusionalisasikan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun di sisi lain, praktik politik global justru memperlihatkan bahwa kekuatan militer tetap menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan konflik. Serangan terhadap Iran menjadi simbol dari kontradiksi tersebut menjadi sebuah momen ketika logika kekuatan mengalahkan rasionalitas diplomasi dalam menentukan arah hubungan internasional (Waltz, 1979).

Serangan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari 2026 menargetkan berbagai fasilitas strategis Iran, termasuk infrastruktur militer dan program nuklirnya. Operasi tersebut dipandang oleh kedua negara sebagai langkah preventif untuk menghambat kemampuan militer Iran dan membatasi pengaruhnya di kawasan Timur Tengah. Namun serangan tersebut juga memicu respons militer dari Iran melalui serangan rudal dan drone terhadap wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika di kawasan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik regional dapat dengan cepat berkembang menjadi ketegangan geopolitik yang lebih luas.

Dalam perspektif teori hubungan internasional, peristiwa ini dapat dibaca melalui kerangka politik kekuatan (power politics) yang menjadi fondasi pendekatan realisme. Pemikir realis seperti Hans J. Morgenthau berpendapat bahwa politik internasional pada dasarnya merupakan perjuangan terus-menerus untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan (Morgenthau, 1948). Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis tanpa otoritas global yang mampu memaksa negara untuk mematuhi aturan negara cenderung mengandalkan kekuatan militer untuk menjamin keamanan dan kepentingan nasionalnya (Waltz, 1979). Dengan demikian, penggunaan kekuatan militer sering kali dianggap sebagai pilihan rasional dalam logika realisme.

Namun konflik ini sekaligus mengungkap krisis serius dalam hukum internasional. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan diri atau mandat dari Dewan Keamanan. Serangan terhadap Iran menimbulkan perdebatan mengenai legalitas tindakan tersebut karena tidak secara jelas memperoleh legitimasi dari mekanisme kolektif internasional (United Nations, 1945). Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar.

Ilustrasi perang antara AS-Israell vs Iran. Gambar dibuat dari AI.

Krisis ini juga memperlihatkan keterbatasan diplomasi dan multilateralisme dalam meredam konflik internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai upaya negosiasi telah dilakukan untuk membatasi program nuklir Iran dan mengurangi ketegangan regional. Namun perbedaan kepentingan strategis antara aktor-aktor utama membuat diplomasi tidak mampu menghasilkan konsensus yang berkelanjutan. Dalam situasi seperti ini, diplomasi sering kali hanya menjadi instrumen sementara yang pada akhirnya tunduk pada kalkulasi kekuatan militer.

Dari perspektif filsafat politik, kondisi ini mencerminkan gambaran klasik Thomas Hobbes mengenai keadaan anarki dalam hubungan antaraktor politik. Hobbes menggambarkan situasi tanpa otoritas yang mengikat sebagai kondisi di mana setiap aktor hidup dalam potensi konflik yang terus-menerus. Dalam konteks global, sistem internasional modern masih mempertahankan karakteristik tersebut karena tidak adanya pemerintah dunia yang mampu memaksa negara untuk mematuhi hukum internasional (Hobbes, 1651/1996). Dengan demikian, perang dan konflik tetap menjadi kemungkinan permanen dalam politik global.

Pada akhirnya, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran mencerminkan paradoks yang lebih luas dalam tatanan dunia kontemporer. Dunia modern terus mempromosikan diplomasi, hukum internasional, dan kerja sama global sebagai fondasi perdamaian. Namun praktik politik internasional masih didominasi oleh logika kekuatan yang menempatkan kepentingan strategis negara di atas norma hukum. Selama struktur sistem internasional tetap bersifat anarkis dan distribusi kekuatan tidak seimbang, politik kekuatan kemungkinan besar akan terus menggeser rasionalitas diplomasi dalam menentukan arah tatanan dunia.