Konten dari Pengguna

Bolehkah Puasa Asyura Saja? Ini Penjelasan Kajian Ahad Pagi UAD

NEWS UAD

NEWS UAD

Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ustaz H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Ito)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Ito)

Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menyelenggarakan Kajian Rutin Ahad Pagi pada Ahad, 14 Juni 2026. Bekerja sama dengan mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) UAD, kajian kali ini menghadirkan perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum. Tema yang diangkat sangat relevan menjelang bulan suci Muharram, yakni membedah pertanyaan seputar "Bolehkah Puasa Asyura Saja tanpa Tasu'a?".

Mengawali materinya, Ustaz Ali Yusuf menjelaskan keutamaan bulan Muharram yang disebut dalam hadis sebagai bulan dengan puasa paling utama setelah Ramadan. Ia juga meluruskan berbagai riwayat sejarah yang kerap disandarkan pada tanggal 10 Muharram (Asyura). Dari sekian banyak peristiwa besar para nabi yang sering diceritakan di masyarakat, seperti diselamatkannya Nabi Ibrahim dari api atau keluarnya Nabi Yunus dari perut ikan, beliau menegaskan bahwa hanya kisah diselamatkannya Nabi Musa dari kejaran Firaun yang memiliki landasan hadis sahih riwayat Bukhari. Sementara rentetan peristiwa lainnya memang tercatat dalam kitab klasik seperti I'anatuth Thalibin, namun secara sanad tidak bersumber dari hadis yang kuat.

Terkait pertanyaan utama kajian, Ustaz Ali Yusuf memberikan pencerahan mengenai hukum berpuasa hanya pada hari Asyura (10 Muharram) tanpa didahului puasa Tasu'a (9 Muharram). Beliau menegaskan bahwa puasa Asyura secara tunggal hukumnya adalah sah dan bernilai sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), yang keutamaannya dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu. Ia memaparkan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan langsung puasa pada tanggal 10. Adapun puasa tanggal 9 (Tasu'a) berstatus sunnah hammiyyah, yakni baru berupa rencana atau keinginan Rasulullah untuk menyelisihi kebiasaan berpuasa kaum Yahudi, namun beliau wafat sebelum sempat melaksanakannya. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan umat Islam diperbolehkan jika hanya berpuasa pada tanggal 10 saja, meskipun akan lebih utama jika digabung dengan tanggal 9.

Antusiasme jemaah terlihat sangat tinggi pada sesi tanya jawab yang membedah persoalan fikih turunan lainnya. Ustaz Ali Yusuf pun menjawab tuntas keraguan jemaah, mulai dari hukum wanita haid yang sudah berniat puasa, larangan menggabungkan niat puasa qadha Ramadan (wajib) dengan puasa Asyura (sunah), hingga relevansi semangat hijrah dengan penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) oleh Muhammadiyah. Kajian kali ini juga dimeriahkan dengan sesi post-test dan pembagian doorprize kepada jemaah yang aktif berdiskusi serta menjawab pertanyaan dari narasumber. Rangkaian kegiatan ini sukses membuat suasana majelis ilmu terasa semakin hidup dan berkesan. (Ito)

uad.ac.id