Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Kupas Karakter Pemimpin Ideal dan Istilah Persidangan
23 April 2025 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sekaligus dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi pemateri dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UAD di Binakarya Homestay, Yogyakarta, pada Sabtu, 19 April 2025.
ADVERTISEMENT
Materi yang dipaparkan yakni pertama, berupa bagaimana seorang pemimpin saat mengambil keputusan dan kedua, agar menambah rasa sedap akan diskusi, ia pun menjelaskan istilah persidangan guna mengasah pengetahuan para hadirin sebagai mahasiswa FH.
Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki sifat komunikatif, tanggung jawab, mampu mengambil keputusan dengan bijak, memiliki kecakapan intelektual, bersikap dewasa, serta mampu memberikan motivasi yang positif kepada kelompoknya dalam mencapai sebuah tujuan. “Pemimpin bisa saja lahir karena dipilih, diangkat, karena turun-temurun, maupun atas inisiatif sendiri,” ujarnya. Bagaimanapun pemimpin itu lahir, yang terpenting harus memiliki wibawa (power) terhadap hal yang ia lakukan.
Selanjutnya, materi yang dijelaskan terkait istilah persidangan yang sangat menarik. Ia mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat etika-etika yang harus kita miliki seperti menyampaikan ide dengan jelas, menjadi pendengar yang baik, usahakan tidak mendominasi pembicaraan, serta menekan subjektivitas. Pemateri juga menjelaskan terkait ketukan palu sidang dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Menariknya, ia menjelaskan istilah-istilah dasar dalam sidang secara rinci seperti, pleno (lengkap [dihadiri] oleh semua anggota), paripurna (lengkap [dihadiri] semua anggota dan biasanya menjadi rapat penutup), skorsing (penghentian sidang untuk sesaat sebab hal persidangan), pending (penghentian sidang sebab hal di luar muatan sidang), interupsi (pemotongan pembicaraan oleh anggota sidang terhadap peserta lainnya), dan kuorum (jumlah minimun orang yang harus hadir agar rapat dapat dilaksanakan).
Nurul Satria berharap dengan penjelasan materi terserbut, mahasiswa UAD khususnya FH, dapat menjadi pemimpin yang baik serta mampu menambah pengetahuan terkait istilah dalam persidangan. (Salsya Yunita)