Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
LPPM UAD Selenggarakan Lokakarya HKI
28 April 2025 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menyelenggarakan kegiatan lokakarya Desain Industri, Pendampingan Konsultasi, serta Pemeriksaan Desain Industri. Acara ini bertempat di Amphitarium dan Ruang Kaca Timur Lantai 10 Kampus IV UAD pada Rabu, 23 April 2025. Andy Mardani, S.Sn., M.IKom. selaku Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI didapuk sebagai pemateri acara kali ini.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan mengenai hakikat dan unsur dari pembentukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkaitan dengan karya yang diciptakan langsung oleh manusia, kemudian terlahir sebagai suatu nilai ekonomi, serta kelayakan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sistem HKI secara berkaitan dengan copyright dan industrial property.
Terdapat bentuk dari kepemilikan HKI, yakni kepemilikan komunal dan individual. Komunal merupakan hak milik yang dimiliki secara bersama maupun kelompok tertentu. Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan juga sumber daya genetis. Sedangkan kepemilikan individual memiliki arti hak milik yang dimiliki satu individu atau badan hukum dan meliputi hak cipta serta hak milik industri (paten, merek, desain industri, dan sebagainya). Hak ini juga memungkinkan bagi seorang individu untuk melarang orang lain untuk memanfaatkan aset tanpa perizinan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pemateri juga menjelaskan tentang konsep dari perlindungan desain industri. Praktik desain adalah novelty (kebaruan) sangat berisiko ketika seorang individu melakukan pendaftaran desain tetapi telah terdapat di publikasi, maka pemeriksa akan langsung menolaknya. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya jangan memublikasi terlebih dahulu, supaya inspirasi dari kebaruan aset/produk tidak sia-sia. Menurut pasal 2 UU No. 31/2000, sebuah desain industri yang akan mendapatkan perlindungan adalah desain yang baru yaitu, tidak mirip secara signifikan dan juga belum terungkap.
Sebagai penutup, pemateri juga menyampaikan mengenai tantangan masa depan baik dari desain maupun hak cipta, karena di zaman sekarang suatu desain bisa dibuat menggunakan artificial intelligence (AI). Maka dari itu, seorang desainer perlu untuk menguasai teknologi AI yang terbaru supaya bisa menggunakan alat ini sesuai kebutuhan tanpa kehilangan kreativitas dari seorang desainer. (Dar)
ADVERTISEMENT