Pembahasan Polemik RUU KIA Terhadap Dunia Kerja Indonesia

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
20 Juli 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang muncul dari inisiatif Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Perpanjangan masa cuti melahirkan bagi ibu menjadi enam bulan menuai polemik karena dalam UU Ketenagakerjaan, durasi cuti melahirkan ditetapkan hanya sepanjang tiga bulan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu dalam merespons isu tentang RUU KIA, Lantern Law Community Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar webinar dengan mengusung tema “Implikasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak terhadap Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia”. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Juli 2022, secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Bincang virtual ini bertujuan untuk memberikan ruang diskusi serta memperluas cakrawala berpikir para peserta mengenai topik yang diangkat dengan menghadirkan tiga narasumber yang luar biasa dari berbagai jenis profesi. Mereka adalah Andrie Djadja, S.H., M.H. (pemilik PT JNP Group Indonesia), Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. (dosen Fakultas Hukum UAD), dan Casma Rezeki Sianturi (ketua Bidang Gender Serikat Pekerja FSP2KI).
Lantern Law Community Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Gelar Webinar Nasional Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (Foto: Eka Marcella)
Jika ditinjau dari perspektif pengusaha, Andri menyampaikan bahwa adanya RUU KIA ini merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap sederhana.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya suatu hal yang sulit bagi kami pemilik usaha untuk bisa melaksanakan cuti ini, tetapi kalau Undang-Undang sudah dijalankan maka akan kami terima. Hanya saja dengan prinsip no work no pay,” ungkapnya. Andri berpendapat bahwa jika perusahaan harus membayar seseorang yang tidak bekerja maka dunia usaha terancam gulung tikar.
Fithriatus yang juga merupakan Kaprodi Magister Hukum UAD, mengkaji persoalan dari sisi akademik. Ia secara gamblang menjelaskan sesungguhnya aspek ketenagakerjaan itu ada di dalam RUU KIA ini.
Sementara itu, Casma dalam perspektif gender memaparkan bahwa adanya RUU KIA sangat baik, terutama untuk wanita. “Adanya RUU KIA menjadi dampak yang sangat baik untuk kami, khususnya bagi generasi kaum ibu, karena bisa menjadi kesejahteraan ibu dan anak. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk pemenuhan ASI seorang anak dibutuhkan minimal enam bulan supaya anak bisa lebih fit.”
ADVERTISEMENT
Meski begitu, terdapat kekhawatiran akan berkurangnya perekrutan perusahaan terhadap tenaga kerja wanita jika RUU KIA ini benar-benar terlaksana.
Acara yang diikuti oleh hampir 300 peserta dari berbagai latar belakang ini berlangsung menarik dan interaktif. Terdapat beberapa poin lain dari RUU KIA yang dikaji oleh para pemateri dan ditanggapi secara antusias oleh para peserta. (eka)