Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya SMK3 di Dunia Tambang, UAD Hadirkan Praktisi Industri
30 April 2025 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Industri pertambangan merupakan kegiatan yang mencakup pencarian, penambangan, pengolahan, hingga pemanfaatan bahan galian seperti mineral dan batu bara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengekstrak sumber daya alam dari dalam bumi dan mengolahnya menjadi produk yang bernilai ekonomis.
ADVERTISEMENT
Potensi bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di industri pertambangan tergolong sangat rawan. Di antaranya terjadinya kebakaran dikarenakan tambang batu bara sering mengandung gas metana yang mudah terbakar, kecelakaan seperti tertimpa benda berat, dan terlindas mesin alat berat disebabkan rem yang tidak berfungsi. Besarnya potensi K3 yang sangat berbahaya, akhirnya membuat Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan praktisi terkait “Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Dunia Industri Pertambangan” pada Jumat, 25 April 2025, melalui platform Zoom dan YouTube.
Ade Gunawan, S.K.M. selaku pembicara yang saat ini bekerja di PT Jhonlin Marine Lines sebagai health, safety, and environment (HSE) officer mengatakan bahwa “Penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi,” ujarnya. Penerapan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam menerapkan SMK3, perusahaan wajib melaksanakan penetapan kebijakan, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Tidak dapat dimungkiri saat melaksanakan SMK3, pasti terdapat sebuah hambatan. Hambatan dari pemerintah seperti kurangnya tenaga pengawasan, anggaran, serta sanksi yang kurang tegas. Kemudian hambatan dari perusahaan yakni komitmen perusahaan, biaya, dan personal yang tidak kompeten. Sementara itu, hambatan dari tenaga kerja yakni kebutuhan dasar tidak terpenuhi, advokasi yang buruk, rasa tanggung jawab, dan kesadaran diri yang rendah.
Hambatan tersebut bukanlah menjadi penghalang untuk menerapkan SMK3. Untuk itu, diperlukan perencanaan K3 yang mampu mempertimbangkan hasil identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta pengetahuan terkait regulasi hukum. Pelaksanaan rencana K3 juga harus dilaksanakan oleh pengusaha dengan menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi disertai penyediaan prasarana dan sarana yang memadai.
ADVERTISEMENT
Diperlukan pula tinjauan ulang SMK3 untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan yang berkesinambungan. Hal ini guna mencapai tujuan SMK3 secara berkala yang mampu mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan. (Salsya)