Konten dari Pengguna

Seminar Ma’rifatu Syariah oleh HMPS PBS UAD

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
26 Oktober 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Acara Ma’rifatu Syariah oleh HMPS Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. HMPS PBS UAD)
zoom-in-whitePerbesar
Acara Ma’rifatu Syariah oleh HMPS Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. HMPS PBS UAD)
ADVERTISEMENT
Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah (HMPS PBS) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menggelar acara Ma’rifatu Syariah pada Selasa, 22 Oktober 2024, bertempat di Aula Masjid Islamic Center UAD. Acara ini berupa seminar yang merupakan program kerja dari Divisi Pengembangan Keilmuan HMPS PBS. Tujuan diadakan seminar yakni untuk memberikan pemaparan pengetahuan dan wawasan terkait dunia perbankan syariah kepada mahasiswa PBS dan masyarakat umum. Tema yang diangkat yaitu “Integritas Keuangan Syariah dalam Rangka Membangun Keuangan Berkelanjutan”.
ADVERTISEMENT
Acara dimulai kurang lebih pukul 08.30 WIB dan dibuka dengan pembacaan kalam Ilahi, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, “Sang Surya”, dan “Mars UAD”. Beberapa sambutan juga turut mewarnai rangkaian acara, mulai dari sambutan ketua panitia, sambutan Ketua HMPS, sambutan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAI, dan sambutan Ketua Program Studi PBS yang diwakili oleh dosen PBS Hilma Fanniar Rohman S.E., M.E.
Sugiyarto, S.E.I. selaku Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah BANGUN DRAJAT WARGA (BPRS BDW) dan Fitria Nurma Sari, S.E., M.SEI. selaku dosen PBS UAD didapuk menjadi pemateri. Acara ini dipandu oleh Sabil Ihsan Permana sebagai moderator.
Menurut Sugiyarto, dalam integrasi keuangan syariah ada empat pilar Islam, yaitu akhlak, ibadah, muamalah, dan akidah. Dalam hal ini, keuangan syariah harus menghindari tiga hal, yaitu garar (ketidakjelasan), maisir (ketidakpastian yang di dalamnya termasuk judi), dan riba.
ADVERTISEMENT
Fitria Nurma selaku pemateri kedua menyampaikan bahwa sebuah keuangan yang berkelanjutan yang mengusung integrasi keuangan syariah, memiliki beberapa bahasan yaitu harus menilik kembali prinsip keuangan syariah, seperti larangan penggunaan riba, maisir, dan garar.
Kemudian, ia juga menyampaikan tentang urgensi ekonomi berkelanjutan, yang didasari oleh keuangan yang semakin mendekati ketimpangan signifikan. Setelahnya, dikemukakan beberapa peran keuangan syariah dalam ekonomi berkelanjutan dan peran integrasi keuangan syariah untuk membangun ekonomi berkelanjutan, yang di antaranya adalah dengan mendorong pembiayaan yang adil dan bersifat profit oriented.
Contohnya menggunakan akad mudarabah dan musyarakah yang konsekuensi hak, kewajiban, dan risiko ditanggung bersama. Hal ini menjadikan semua pihak memiliki peran dalam membangun ekonomi yang adil dan merata. Salah contoh proyek pembiayaan syariah adalah menciptakan energi terbarukan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta produk ramah lingkungan. (Lus)
ADVERTISEMENT