Konten dari Pengguna

UAD Gelar Diskusi Publik: Mengupas Dominus Litis dalam RUU KUHP

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
17 Maret 2025 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diskusi Publik Dominus Litis RUU KUHP dan Potensi Lembaga Superbody di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Daffa)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Publik Dominus Litis RUU KUHP dan Potensi Lembaga Superbody di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Daffa)
ADVERTISEMENT
Rendi Herinarso, Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sekaligus Koordinator Isu Hukum dan Hal Asasi Manusia Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (HAM BEM PTMA) se-Indonesia, bersama Koalisi Sipil untuk KUHP (KSUK) menggelar diskusi publik bertajuk “Dominus Litis RUU KUHP: Potensi Munculnya Lembaga Superbody Baru”. Kegiatan berlangsung di Kampus IV UAD, pada Kamis, 13 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Assoc. Prof. Dr. Arief Setiawan, S.H., M.H. yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, serta Sugeng Teguh Santoso yakni Ketua Indonesia Police Watch. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dominasi jaksa sebagai dominus litis dalam RUU KUHP serta dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Arief Setiawan menyoroti masih banyaknya kebingungan dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hari ini, KUHAP masih membingungkan kita semua. Bayangkan, Ketua Baleg DPR saja tidak mengetahui naskah asli yang dibahas,” ujarnya. Ia menekankan perlunya transparansi dan koordinasi lebih baik dalam perumusan regulasi hukum pidana.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan adanya pasal-pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP yang berpotensi melahirkan lembaga superbody baru. “Saya menemukan beberapa pasal yang mendorong terbentuknya lembaga superbody, terutama karena ketidaksesuaian antara KUHP dan KUHAP yang saling tumpang tindih dalam kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya perlunya revisi lebih mendalam terhadap RUU KUHP dan KUHAP agar tidak menimbulkan dualisme kewenangan di antara lembaga penegak hukum. Peserta diskusi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal regulasi hukum guna memastikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangannya terkait implikasi dari RUU KUHP yang sedang dibahas oleh DPR. Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan dalam merancang kebijakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. (Daf)