Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
UAD Umumkan Ketentuan Calon Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
29 Agustus 2023 7:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komitmen kampus merdeka dari kekerasan seksual dapat dilihat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) yang bergerak dan berkolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Berhubungan dengan peraturan menteri tersebut, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar sosialisasi rekrutmen Satuan Tugas (Satgas) PPKS tahun 2023. Dr. Dody Hartanto, M.Pd. selaku moderator mengatakan bahwa semua dosen, tenaga pendidikan (Tendik), dan mahasiswa berpeluang menjadi Satgas PPKS jika memiliki ketentuan yang dibutuhkan sebagai calon Satgas PPKS.
“Sehingga, siapa pun yang layak untuk berpartisipasi, silakan mengikuti proses seleksi dan tes,” ungkap Dody.
Dian Kinayung, M.Psi. sebagai narasumber sekaligus panitia seleksi PPKS UAD memberikan kisi-kisi untuk dosen, tendik, dan mahasiswa yang berkenan mendaftar sebagai Satgas PPKS periode 2023. Untuk mencapai komitmen, seleksi yang dilakukan harus benar-benar menghasilkan anggota yang sesuai dengan kualifikasinya, yaitu anggota satgas minimal tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Sesuai buku panduan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada waktu seleksi, panitia wajib memprioritaskan anggota satgas dengan salah satu atau lebih yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut.
Pertama pernah mendampingi korban kekerasan seksual. Kedua pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. Ketiga pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. Keempat menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sebagai tim dalam melakukan PPKS di perguruan tinggi.
Sri Namo Lestari yang merupakan narasumber kedua sekaligus panitia seleksi PPKS UAD berharap pembentukan satgas tidak hanya menangani, tetapi sebagai pusat pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu, Sri berharap anggota satgas adalah anggota yang bisa mempelajari wewenang dan tugasnya dengan baik, belajar bersama, cerdas, dan berkarakter.
ADVERTISEMENT
“Harapannya adalah panitia PPKS UAD lebih ke pencegahan bukan penanganan, itu berarti harapkan untuk ke depannya tidak ada kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ungkap Sri. (syf)