UAD Umumkan Ketentuan Calon Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2023 7:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sosialisasi rekrutmen Satgas PPKS 2023 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Massyifa Ajeng)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi rekrutmen Satgas PPKS 2023 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Dok. Massyifa Ajeng)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komitmen kampus merdeka dari kekerasan seksual dapat dilihat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) yang bergerak dan berkolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Berhubungan dengan peraturan menteri tersebut, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar sosialisasi rekrutmen Satuan Tugas (Satgas) PPKS tahun 2023. Dr. Dody Hartanto, M.Pd. selaku moderator mengatakan bahwa semua dosen, tenaga pendidikan (Tendik), dan mahasiswa berpeluang menjadi Satgas PPKS jika memiliki ketentuan yang dibutuhkan sebagai calon Satgas PPKS.
“Sehingga, siapa pun yang layak untuk berpartisipasi, silakan mengikuti proses seleksi dan tes,” ungkap Dody.
Dian Kinayung, M.Psi. sebagai narasumber sekaligus panitia seleksi PPKS UAD memberikan kisi-kisi untuk dosen, tendik, dan mahasiswa yang berkenan mendaftar sebagai Satgas PPKS periode 2023. Untuk mencapai komitmen, seleksi yang dilakukan harus benar-benar menghasilkan anggota yang sesuai dengan kualifikasinya, yaitu anggota satgas minimal tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Sesuai buku panduan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada waktu seleksi, panitia wajib memprioritaskan anggota satgas dengan salah satu atau lebih yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut.
Pertama pernah mendampingi korban kekerasan seksual. Kedua pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. Ketiga pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. Keempat menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sebagai tim dalam melakukan PPKS di perguruan tinggi.
Sri Namo Lestari yang merupakan narasumber kedua sekaligus panitia seleksi PPKS UAD berharap pembentukan satgas tidak hanya menangani, tetapi sebagai pusat pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu, Sri berharap anggota satgas adalah anggota yang bisa mempelajari wewenang dan tugasnya dengan baik, belajar bersama, cerdas, dan berkarakter.
ADVERTISEMENT
“Harapannya adalah panitia PPKS UAD lebih ke pencegahan bukan penanganan, itu berarti harapkan untuk ke depannya tidak ada kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ungkap Sri. (syf)