Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dosen UM Surabaya: Kunci Pemerataan Harta Agar Tidak Ada Perselisihan Keluarga
4 November 2022 19:20 WIB
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa minggu lalu media sosial digemparkan dengan viralnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga gara-gara konflik warisan. Dalam kasus ini 5 korban ditemukan tewas dalam sebuah sumur septic tank.
ADVERTISEMENT
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskan persoalan waris di Indonesia menduduki urutan terbesar kedua, setelah persoalan penceraian, berdasarkan data yang masuk di pengadilan.
Dian Berkah yang juga merupakan Founder Waris Center menuturkan, maraknya sengketa harta waris tidak terlepas dari realita distribusi harta waris yang tidak adil. Sehingga ia membagikan sejumlah tips pembagian harta warisan agar tidak terjadi konflik keluarga.
Pertama yang harus dilakukan adalah, pentingnya orang tua melakukan edukasi sejak dini kepada anggota keluarga akan pentingnya hukum waris Islam sebagai pedoman distribusi harta warisnya.
“Kedua, setipa anggota keluarga penting untuk memulai membangun kemandirian ekonomi, tanpa harus menunggu harta waris dari orang tuanya.”kata Dian Rabu (2/11/22)
ADVERTISEMENT
Ketiga, harta waris mulai dikelola untuk aktifitas produktif sebagai perekonomian keluarga yang berkelanjutan (Sustainable Family Finance).
“Keempat, orang tua dapat mendistribusikan harta sebelum kematian melalui instrumen hibah, zakat, infaq, shadaqah, wakaf sesuai ketentuan dan diketahui oleh anggota keluarga,”imbuh Dian lagi.
Kelima, Orang tua dapat menggunakan instrumen wasiat jika berkeinginan mendistribusikan hartanya untuk saudara kandung dan lainnya yang tidak termasuk dalam ahli waris dengan ketentuan dan diketahui oleh ahli waris.
Keenam, orang tua dan anggota keluarga terus memperdalam perihal kewarisan Islam melalui kajian lansung maupun media online.
“Dengan adanya keterlibatan orang tua dan sanak keluarga dalam mempraktikan hal-hal tersebut akan menepis adanya konflik harta waris yang berkepanjangan,”pungkas Dian.