Konten dari Pengguna

80 Tahun Indonesia Merdeka: Mempertahankan Hak Berdaulat di Blok Ambalat

Unu Nurahman

Unu Nurahman

Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dosen FIB Unsap Sumedang

·waktu baca 7 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Unu Nurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

80 Tahun Indonesia Merdeka: Mempertahankan Hak Berdaulat di Blok Ambalat
zoom-in-whitePerbesar

Oleh:

UNU NURAHMAN

Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Disdik Provinsi Jawa Barat

Dosen FIB Unsap Sumedang

Alumnus PPBN Gelombang VII Tahun 2004

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 meruapakan momentum yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Delapan dekade Indonesia merdeka masih dibayangi oleh sengketa blok Ambalat yang memanas setelah pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan di depan Parlemen Malaysia pada 05 Agustus 2025 terkait klaim hak kedaulatan Malaysia atas wilayah maritim yang dikenal sebagai Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi atau Blok Ambalat. Dia secara tidak langsung menolak hak berdaulat Indonesia di wilayah tersebut.

Dalam hukum internasional, dikenal istilah kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights). Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh yang bersifat mutlak dan tertinggi suatu negara untuk mengatur wilayah, rakyat, dan urusannya sendiri tanpa campur tangan pihak luar serta diakui oleh hukum internasional dan piagam PBB. Sedangkan hak berdaulat adalah hak eksklusif suatu negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah tertentu (biasanya di luar laut teritorial), tanpa memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut dan diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.

Klaim Sepihak Yang Kontroversial

Sengketa blok Ambalat berawal pada tahun1969 ketika Indonesia dan Malaysia melakukan survei dasar laut untuk menentukan batas landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hasil survei ini menghasilkan Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 dan diratifikasi pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian tersebut, Blok Ambalat secara sah diakui sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

Namun situasi menjadi berbeda ketika pada 21 Desember 1979 pemerintah Malaysia merilis peta baru yang memasukkan Blok Ambalat yang kaya sumber daya alam (minyak dan gas bumi) ke dalam wilayahnya. Pemerintah Indonesia dan beberapa negara lain seperti Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam menolak peta tersebut dan menilai langkah Malaysia sebagai tindakan sepihak merebut wilayah negara lain.

Pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi sepakat melakukan dialog politik. Malaysia mendasarkan klaimnya pada Pulau Sipadan dan Ligitan yang dimenangkannya di Mahkamah Internasional pada 2002 dengan alasan setiap pulau berhak memiliki laut teritorial, ZEE, dan landas kontinen. Indonesia secara tegas menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa pulau kecil tidak dapat dijadikan acuan penentuan batas landas kontinen. Selain itu, Malaysia sebagai negara pantai, bukan negara kepulauan tidak berhak menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan. Klaim Malaysia dinilai bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), yang justru mengakui Ambalat sebagai wilayah Indonesia.

Keberanian Semu di Balik Arogansi

Apabila dicermati dengan seksama sikap arogan Malaysia yang tidak mengakui hak berdaulat Indonesia atas perairan Ambalat disebabkan oleh setidaknya 2 hal yaitu kemenangan atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan serta keanggotan dalam Perjanjian Pertahanan Lima Negara atau FPDA (Five Power Defence Arrangements). Mahkamah Internasional atau ICJ (International Courts of Justice) di den Haag pada tahun 2002 memutuskan Malaysia sebagai pemilik pulau Sipadan dan Ligitan melalui prinsip penguasaan efektif (effective occupation) dimana siapa yang paling aktif dan konsisten mengelola wilayah tersebut sebelum sengketa muncul.

Klaim Indonesia yang diajukan pada saat itu berdasar pada peta dan batas laut yang mengacu pada warisan Belanda, tapi tidak didukung bukti pengelolaan fisik yang kuat. Aktivitas Indonesia di wilayah tersebut relatif baru dan minim dokumentasi. Oleh karena itu dalam putusan final sidang tanggal 17 Desember 2002 Indonesia kalah telak dengan suara 16 berbanding 1.

Pada tahun 1971, Malaysia, Singapura, Inggris, Australia, dan Selandia Baru menandatangani FPDA sebagai langkah keamanan kolektif setelah penarikan pasukan militer Inggris dari kawasan Asia Tenggara. Tujuan utamanya adalah untuk membantu mempertahankan Malaysia dan Singapura dari ancaman luar dan memastikan stabilitas kawasan.

Melalui keanggotaan di FPDA meskipun ini bukan pakta pertahanan resmi seperti NATO (North Atlantic Treaty Organization) tetapi lebih ke komitmen konsultasi, Malaysia yakin akan mendapatkan dukungan milter dari negara anggota lainnya jika konflik militer dengan Indonesia terjadi.

Oleh karena itu tidak mengeherankan, Kapal Diraja Malaysia (KD Sri Malaka) berani menangkap 17 nelayan Indonesia di peraiaran Karang Unarang-Nunukan (Kalimatan Timur) pada tanggal 21 Februari 2005. Ketegangan semakin meningkat ketika Kapal Perang Tentara Diraja Laut Malaysia atau TDLM (KD Rencong) berani melakukan tindakan provokatif masuk memasuki wilayah secara illegal dan membahayakan pembangunan mercusuar Indonesia di Karang Unarang pada tanggal 5 April 2005.

KRI Tedong Naga milik TNI AL yang sebelumnya telah memberikan peringatan segera mengambil tindakan tegas menabrak lambung KD Rencong sebanyak 3 kali sehingga KD Rencong bergerak keluar dari wilayah NKRI menuju pangkalan mereka di Tawau. Setelah kejadian itu, Kapal TDLM terus berkali-kali memasuki Ambalat namun berhasil diusir keluar oleh TNI AL.

Pembangunan mercusuar di Karang Unarang sangat penting karena menjadi simbol kehadiran Indonesia dan memperkuat klaim kedaulatan atas wilayah Ambalat. Di samping itu, mercusuar digunakan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan menegaskan kedaulatan wilayah Indonesia.

Mercusuar berfungsi sebagai penanda navigasi yang vital bagi kapal-kapal yang melintas, serta mencegah terjadinya kecelakaan di laut. Salah satu pertimbangan ICJ yang memenangkan Malaysia dalam sengketa Sipadan dan Ligitan karena Pemerintah Inggris membangun mercusuar di pulau Sipadan pada tahun 1962, melakukan pengaturan konservasi penyu serta kegiatan administrasi dan pengelolaan yang konsisten di kelua pulau itu.

Bayang-bayang Konflik Masa Lalu

Pada tahun 1963-1966, Indonesia di bawah kepemimimpinan Presiden Sukarno terlibat dalam konfrontasi militer dengan Malaysia. Hal ini bermula dari penolakan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia pada 16 September 1963, terdiri dari: Malaya (Semenanjung), Singapura (keluar 1965), Sabah dan Sarawak (Borneo Utara).

Presiden Soekarno menilai pembentukan Malaysia adalah proyek "Neo-Kolonialisme Inggris" untuk mempertahankan pengaruh Barat di Asia Tenggara. Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan Brunei (Pemberontakan Brunei 1962) dan kelompok anti-Malaysia di Sarawak dan Sabah. Soekarno khawatir Federasi Malaysia akan mengancam keamanan dan ideologi Indonesia, apalagi pada masa itu politik Indonesia condong ke blok sosialis.

Pada 3 Mei 1964, Presiden Soekarno mengumumkan Dwikora (Dwi Komando Rakyat) yang berisi Perhebat ketahanan revolusi Indonesia dan bantu perjuangan rakyat Malaya, Singapura, Sabah, dan Sarawak untuk membubarkan negara boneka Malaysia. Konflik dwikora merupakan perang yang tidak diumumkan dengan sebagian besar aksi terjadi di daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia Timur di pulau Kalimantan serta ditandai dengan pertempuran darat yang terkendali dan terisolasi, diatur dalam taktik brinkmanship tingkat rendah. Pertempuran biasanya dilakukan oleh operasi seukuran kompi atau peleton di kedua sisi perbatasan.

Dalam konfrontasi ini, Indonesia berhadapan dengan Inggris, Malaysia, Brunei, Singapura, Selandia Baru dan Australia yang didukung oleh Kanada, India serta Amerika Serikat. Sedangkan Indonesia mendapat dukungan dari Uni Soviet dan RRC. Konfrontasi berakhir seiring dengan jatuhnya kekuasaan Presiden Sukarno yang digantikan oleh Jenderal Suharto.

Sulitnya Solusi Permanen

Dalam penyelesaian konflik terkait hak berdaulat lazimnya terdapat tiga opsi klasik yang diambil pihak bersengketa yaitu membawa permasalahan ke mahkamah internasional, menggunakan kekuatan militer (perang) dan membiarkan tanpa kejelasan. Pada pertemuan 27-29 Juni 2025, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Datuk Anwar Ibrahim setuju tidak menggunakan ketiga opsi tersebut dan menyepakati usulan skema Pengelolaan Bersama atau JDA (Joint Development Authority) sebagai win-win solution dalam menyeselaikan konflik Ambalat.

Meskipun pasti ada tanggapan pro dan kontra pun muncul terhadap keputusan tersebut. Pengelolaan bersama yang didasari sikap saling menghormati kedaulatan masing-masing dan menjungjung tinggi prinsip keadilan merupakan pilihan terbaik di tengah kebuntuan (deadlock) penyelesaian konflik Ambalat.

Hal ini merupakan cara efektif untuk menghindari konflik bersenjata (perang) diantara Indonesia – Malaysia yang pada tentunya akan merugikan kedua belah pihak, mempererat kerjasama ekonomi dan membangun kepercayaan (trust) atau fondasi untuk kerjasama yang lebih luas. Bagaimanapun Bangsa Indonesia adalah bangsa beradab yang menjungjung tinggi perdamaian. Hal ini sesuai dengan peribahasa Jerman “Frieden ist das beste Gut* (Perdamaian adalah hal yang terbaik/berharga)****