MBS: Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan

Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dosen FIB Unsap Sumedang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Unu Nurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, pendidikan bermutu menjadi keharusan untuk menciptakan generasi yang berdaya saing.
Dinamika kebijakan pendidikan nasional memberikan otonomi lebih besar kepada satuan pendidikan untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh fungsi pengelolaan sekolah secara efektif dan efisien, dengan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan. Inilah yang dikenal dengan istilah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Melihat sejarahnya, konsep MBS atau School-Based Management pertama kali berkembang pada tahun 1970-1980-an di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Selandia Baru. Konsep ini lahir dari kritik terhadap sistem pengelolaan pendidikan yang terlalu sentralistis, birokratis, dan kurang responsif terhadap kebutuhan nyata sekolah. Ide fundamentalnya adalah: sekolah paling tahu apa yang dibutuhkan muridnya.
Di Indonesia, MBS mulai diperkenalkan pada tahun 1990-an melalui program kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB) serta proyek peningkatan mutu pendidikan dasar. Momentum ini semakin kuat seiring dengan tuntutan reformasi tata kelola sektor publik, termasuk pendidikan.
Pemerintah Indonesia c.q Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menjadi payung normatif terbaru yang memperkuat MBS sebagai prinsip wajib dalam standar pengelolaan pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.
Implementasi MBS pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Pendidikan bermutu untuk semua yang menjadi visi Kemendikdasmen dapat terwujud jika sekolah memiliki otoritas untuk menyesuaikan kurikulum, metode pembelajaran, serta program pengembangan sekolah dengan kondisi nyata di lapangan.
Melalui peraturan ini diharapkan sekolah dapat menjadi lembaga yang mandiri dalam pengambilan keputusan, bertanggung jawab atas kualitas layanan pendidikan, dan berbasis pada kebutuhan peserta didik dan konteks lokalnya.
MBS dan Standar Proses
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan tidak secara eksplisit menggunakan istilah MBS sebagai satu bab tersendiri. Namun demikian, spirit dan prinsip MBS justru sangat kuat dan menjadi fondasi penting dalam implementasi regulasi ini. MBS berpijak pada prinsip dasar yaitu kemandirian, kemitraan, partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas dan berbasis data.
Sekolah diberi kewenangan mengelola proses pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kemitraan ditunjukkan dalam kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Disamping itu, terdapat pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya; Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Pendidikan yang meliputi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Jangka Pendek (RKJP) diputuskan berdasarkan data baik dari rapor pendidikan, IKM maupun data internal sekolah. Aspek perencanaan kegiatan ini meliputi kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana; dan penganggaran.
MBS memberikan kewenangan kepada Sekolah dan guru untuk menyusun perencanaan pembelajaran sesuai karakteristik murid, menyesuaikan strategi belajar dengan konteks sosial budaya, dan lingkungan sekolah, serta tidak terikat pada format administrasi yang kaku dan seragam.
Ini membuka ruang luas untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada murid, mendorong interaksi aktif, dan menghargai keberagaman kebutuhan belajar (diferensiasi). Guru dituntut untuk berkolaborasi dalam merancang pembelajaran, berbagi praktik baik dan merefleksikan proses belajar secara kolektif.
Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang bertanggung jawab memastikan standar proses berjalan dengan efekstif dan efisien. Pengambilan keputusan sekolah diarahkan untuk mendukung pembelajaran mendalam yang bermakna, berkesadaran dan menggembirakan. Supervisi akademik menjadi bagian penting dari manajemen sekolah.
Pengawas atau pendamping satuan pendidikan melakukan pendampingan professional untuk memperkuat pemahaman kepala sekolah tentang prinsip MBS, membantu interpretasi data untuk perencanaan pembelajaran, serta memastikan mekanisme akuntabilitas dan partisipasi berjalan optimal. Pendampingan ini penting agar otonomi yang diberikan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran nyata di sekolah.
Kualitas proses pembelajaran harus dievaluasi secara berkelanjutan, diperbaiki berdasarkan hasil penilaian dan refleksi yang disesuaikan dengan capaian serta kebutuhan murid. Dalam praktiknya, sekolah didorong mengaitkan standar proses dengan rapor pendidikan, hasil asesmen internal dan eksternal serta refleksi baik dari dari guru maupun sekolah. Hal ini memperkuat posisi sekolah sebagai organisasi pembelajar (learning organization) salah satu ciri utama MBS yang matang.
Dengan paradigma pendidikan bermutu, MBS diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas organisasi sekolah, tetapi juga untuk menjamin setiap murid belajar dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid. Hal ini dapat diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Jika sebelumnya akuntabilitas sekolah sering diukur melalui kelengkapan dokumen, maka MBS menggesernya ke arah yang lebih substantif, yaitu kualitas pengalaman belajar murid, ketercapaian tujuan pembelajaran dan keberlanjutan perbaikan proses. Sekolah bertanggung jawab langsung atas kualitas proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Inilah bentuk akuntabilitas MBS yang sesungguhnya, bukan hanya administratif, tetapi juga pedagogis.
Refleksi
MBS dalam perspektif kebijakan Permendikdasmen terbaru merupakan pilar tata kelola pendidikan transformatif. Ini seharusnya menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan praktik pembelajaran di kelas. Keberhasilan MBS sangat ditentukan oleh profesionalisme kepala sekolah yang didampingi pengawas sekolah serta dibantu oleh guru dan komite sekolah.
Ketika sekolah diberi kepercayaan untuk mengelola dirinya sendiri dengan bertanggung jawab, di sanalah pendidikan menemukan maknanya yaitu mendidik manusia seutuhnya. Pendidikan sejatinya proses pembentukan intelektualitas dan kemanusiaan seperti ungkapan bahasa Jerman “Bildung ist mehr als Wissen; es ist Menschwerdung (Pendidikan lebih dari sekadar pengetahuan; ini adalah proses menjadi manusia).
