Percepatan Belajar, Mempersingkat Waktu dan Menjaga Mutu

Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dosen FIB Unsap Sumedang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Unu Nurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan sebagai fondasi pembentukan manusia Indonesia, bermutu kembali memasuki babak penting dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus lalu tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pemerintah membuka ruang bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat yaitu 5 tahun untuk jenjang pendidikan dasar dan 2 tahun untuk pendidikan menengah.
Percepatan belajar atau akselerasi sebernarnya bukanlah hal baru. Setelah diuji coba pertama kali tahun 1998-1999, program ini dijalankan dan akhirnya dihentikan pada tahun ajaran 2014-2015. Program tahun 2026 memegang teguh prinsip fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi. Dilihat dari kualifikasi sekolah dan murid, harus diakui model tahun ini lebih terstruktur dibandingkan dengan sebelumnya.
Sekolah yang menyelenggarakan program akselerasi harus terakreditasi A dan memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, Bahan Belajar Mandiri, serta pendidik yang melaksanakan pendampingan akademik. Sedangkan muridnya harus memiliki prestasi akademik tinggi, potensi kecerdasan yang diukur melalui tes psikologi, dan menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.
Tantangan
Percepatan pembelajaran dapat menjadi bentuk layanan pendidikan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap keragaman potensi murid. Namun, kebijakan tersebut perlu diantisipasi agar tidak berubah menjadi sekadar pemadatan kurikulum. Kecepatan menyelesaikan pendidikan harus tetap disertai dengan pencapaian kompetensi yang utuh dan bermakna. Dari sisi potensi dan prestasi akademik, program percepatan dapat memberikan ruang kepada murid untuk berkembang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Murid dapat mencapai kompetensi tertentu dalam waktu lebih singkat dan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya lebih cepat. Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran bahwa orientasi pada kecepatan dan prestasi akademik dapat mengurangi kedalaman proses belajar. Selain itu, pengelompokan murid berdasarkan kemampuan berpotensi menimbulkan label “unggul” dan “nonunggul”. Karena itu, percepatan seharusnya dipandang sebagai bentuk layanan sesuai kebutuhan belajar, bukan sebagai ukuran superioritas seorang murid dibandingkan murid lainnya.
Aspek psikologis dan sosial-emosional juga menjadi pertimbangan penting. Di satu sisi, tantangan akademik yang sesuai dengan kapasitas dapat meningkatkan motivasi, kemandirian, dan rasa percaya diri murid. Di sisi lain, tuntutan belajar yang terlalu tinggi dapat menimbulkan stres, tekanan akademik, dan kelelahan apabila tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai.
Kemampuan akademik yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan sosial dan emosional. Oleh sebab itu, keputusan mengikuti program percepatan perlu mempertimbangkan kesiapan murid secara menyeluruh, termasuk kemampuan beradaptasi, mengelola tekanan, membangun relasi sosial, dan mengambil keputusan secara mandiri.
Pada tingkat satuan pendidikan, percepatan pembelajaran dapat mendorong sekolah untuk mengembangkan inovasi, fleksibilitas kurikulum, serta layanan pendidikan yang lebih beragam. Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan guru, kepala sekolah, sistem manajemen, asesmen, dan pendampingan yang kuat.
Dari perspektif pemerataan, program ini dapat menjadi layanan khusus bagi murid yang memang membutuhkan jalur belajar yang lebih cepat, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan apabila hanya dapat dilaksanakan oleh sekolah dengan sumber daya yang memadai. Karena itu, percepatan pembelajaran perlu dirancang secara selektif, inklusif, berbasis asesmen yang komprehensif, serta didukung kebijakan yang menjamin mutu dan pemerataan.
Dengan demikian, percepatan bukan sekadar mempersingkat masa belajar, melainkan menghadirkan layanan pendidikan yang adaptif tanpa mengorbankan kedalaman belajar, kesehatan psikologis, kematangan sosial-emosional, dan hak setiap murid untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Stategi penguatan
Perlu ditegaskan adalah bahwa percepatan bukan berarti memadatkan pembelajaran tiga tahun menjadi dua tahun. Program ini harus berorientasi pada pencapaian kompetensi sesuai kemampuan dan kesiapan murid. Karena itu, sekolah perlu melakukan asesmen diagnostik, memetakan kompetensi yang telah dikuasai, menyusun pembelajaran berdasarkan kompetensi esensial, serta menggunakan asesmen yang mengukur ketuntasan belajar.
Murid dapat melanjutkan ke kompetensi berikutnya setelah menguasai kompetensi sebelumnya, bukan semata-mata karena waktu belajar telah selesai. Seleksi peserta juga harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, potensi, kemandirian, motivasi, kesiapan belajar, serta dukungan orang tua.
Sekolah perlu menyediakan pendampingan akademik dan layanan bimbingan konseling, memantau beban belajar, serta melibatkan orang tua dalam memantau perkembangan murid sehingga dapat mengatasi kekhawatiran terhadap stress dan tekanan akademik. Bagaimanapun murid yang memiliki kemampuan akademik tinggi belum tentu memiliki kesiapan psikologis dan sosial-emosional yang sama.
Pembelajaran juga perlu dilakukan secara fleksibel dan berdiferensiasi melalui pemanfaatan modul belajar mandiri, pembelajaran berbasis proyek dan masalah, teknologi digital, serta kegiatan pengayaan. Dengan demikian, murid dapat belajar sesuai kecepatannya tanpa merasa dipaksa untuk terus mengejar target akademik. Percepatan harus tetap memberikan ruang bagi murid untuk bersosialisasi, berorganisasi, berolahraga, berkesenian, dan mengembangkan karakter.
Keberhasilan program juga sangat bergantung pada kesiapan sekolah dan guru. Guru harus senantiasa meningkatkan kemampuan dalam merancang pembelajaran berdiferensiasi, melakukan asesmen diagnostik dan formatif, mengembangkan bahan belajar mandiri, menerapkan pembelajaran mendalam, serta memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Sekolah yang menyelenggarakan program juga harus memiliki manajemen akademik dan sumber daya yang memadai. Program percepatan tidak perlu diterapkan oleh semua sekolah jika belum memiliki kesiapan. Selain itu, sekolah harus menghindari munculnya stigma “kelas pintar” dan “kelas biasa”. Percepatan merupakan bentuk layanan sesuai kebutuhan murid, bukan tanda bahwa murid yang mengikuti program tersebut lebih unggul daripada murid yang menyelesaikan pendidikan dalam tiga tahun.
Selanjutnya, pelaksanaan Program Percepatan Belajar harus disertai pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Evaluasi tidak cukup hanya melihat nilai akademik atau kecepatan kelulusan, tetapi juga perlu memperhatikan kesehatan psikologis, kemampuan sosial, karakter, kemandirian, kualitas pembelajaran, dan kesiapan murid melanjutkan pendidikan. Pemerintah dan sekolah juga perlu membangun komunikasi publik yang terbuka agar masyarakat memahami bahwa SMA dua tahun bukan program wajib dan bukan penghapusan pola pendidikan tiga tahun.
Dengan prinsip SELEKTIF—Seleksi objektif, Evaluasi berbasis kompetensi, Layanan pendampingan, Ekosistem sekolah yang siap, Keseimbangan perkembangan murid, Transparansi, Inovasi pembelajaran, serta Follow-up berkelanjutan, percepatan belajar dapat menjadi layanan pendidikan yang bermutu. Intinya, yang dipercepat bukan sekadar masa sekolah, tetapi pencapaian kompetensi murid sesuai kesiapan dan potensinya tanpa mengorbankan kedalaman belajar dan perkembangan dirinya secara utuh.
Refleksi
Pendidikan modern harus menyadari bahwa kecerdasan akademik yang tinggi tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan sosial dan emosional. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sejauh mana sekolah mampu menjaga mutu pembelajaran tanpa mengorbankan kesehatan mental, ruang tumbuh karakter, serta interaksi sosial peserta didik.
Pada akhirnya, akselerasi belajar harus dipandang sebagai wujud inklusivitas dan pemenuhan kebutuhan belajar individual, bukan alat untuk memicu kompetisi unjuk keunggulan atau memicu stigma klasifikasi peserta didik. Melalui komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua dalam mengawal prinsip-prinsip penjaminan mutu dan pendampingan yang utuh, percepatan pembelajaran dapat berjalan seimbang.
Mempercepat waktu belajar hendaknya diartikan sebagai langkah melapangkan jalan bagi potensi terbaik anak bangsa untuk berkembang secara optimal, mendalam, dan paripurna tanpa merenggut hakikat masa muda mereka.
