Konten dari Pengguna

Kuasa Hukum PT Kino Anggap Justru Eks Pekerja yang tak Beritikad Baik Mediasi

UpdateNEWS

UpdateNEWS

Memberikan informasi kepada Anda dengan data akurat dan bahasa yang tepat.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari UpdateNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA - Kuasa hukum PT Kino Indonesia, Benny Wullur, membantah tuduhan eks pekerjanya yang mengatakan kerap gagalnya proses mediasi sebab manajemen perusahaan kosmetik tersebut terus mengulur serta menunda waktu dengan alasan yang tidak jelas.

Justru sebaliknya, ucap Benny, pihak para eks pekerja PT Kino yang dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persolannya dengan perusahaan.

"Kami sudah memberikan ruang mediasi. Namun sepertinya mereka yang tidak beritikad baik," ujar Benny, Jumat (2/2).

Kesempatan mediasi yang diberikan PT Kino, kata Benny, perusahaan telah memberikan tawaran penyelesaian secara finansial untuk eks pekerjanya. Namun kuasa hukum eks pekerja PT Kino, yang tidak datang menghadiri mediasi sebab menganggap kecilnya nilai tawaran penyelesaian.

Fakta alasan itulah, Benny mengungkapkan, yang menjadi alasan gagalnya proses mediasi bipartit ketiga antara eks pekerja dengan manajemen PT Kino.

"Kuasa hukum lawan yg tidak konsisten. Dari awal minta Rp 1 miliar kemudian berubah jadi Rp 2 miliar dan terakhir melalui telepon jadi minta lagi Rp 1 miliar," ungkap Benny.

Benny juga menyesalkan tudingan eks pekerja yang menyebutkan bahwa seorang pimpinan PT Kino sedang mengalami stres sehingga menunda mediasi ketiga. Padahal diakui Benny, kondisinya baik-baik saja.

"Fitnah itu. Jadi tidak ada seorang pimpinan PT Kino yang stres," ujar Benny.

Diketahui, jadwal mediasi bipartit ketiga antara eks pekerja dengan PT Kino dijadwalkan berlangsung tanggal 26 Januari. Namun akhirnya proses tersebut belum terlaksana.

Eks pekerja PT Kino menuntut agar perusahaan membayar pesangon dan THR mereka akibat dipecat secara sepihak. Padahal Benny menjelaskan, status mereka hanyalah pegawai harian lepas sehingga secara aturan, PT Kino tak berhak memenuhi tuntutan itu. (Asl/sp)