Perkara PKPU, Mimi Kids Dinilai Akui Putusan

UpdateNEWS
Memberikan informasi kepada Anda dengan data akurat dan bahasa yang tepat.
Konten dari Pengguna
3 Maret 2018 8:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UpdateNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkara PKPU, Mimi Kids Dinilai Akui Putusan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Bank Nusantara Parahyangan (BNP) ke PT Mimi Kids Garmindo dinilai telah sesuai dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan kuasa hukum BNP Benny Wullur, Sabtu (3/3). Menurut Benny, gugatan itu telah terpenuhi syarat hukumnya sebab saat permohonan PKPU diajukan, ada dua kreditur dan salah satunya telah jatuh tempo.
"Jelas bahwa utang Mimi Kids kepada klien kami telah jatuh tempo. Sedangkan pembayaran (utang) kepada kreditur lain dilakukan ketika kesimpulan dan bukan pembuktian," ujar Benny.
Menurut Benny, pembayaran utang yang dilakukan Mimi Kids kepada kreditur lain yaitu Bank UOB Indonesia adalah tidak sah sesuai pasal 245 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Pembayaran tidak boleh dilakukan kepada sebagian kreditur namun harus dilakukan terhadap seluruh kreditur secara prorata," ucap Benny.
Bahkan, kata Benny, seharusnya Bank UOB Indonesia mengembalikan pembayaran dari Mimi Kids tersebut.
ADVERTISEMENT
Benny menilai, sudah tidak ada lagi alasan bila Mimi Kids masih menganggap sidang gugatan PKPU tidak sah dan terus dianggap janggal. Alasannya sebab Mimi Kids telah mengikuti sidang PKPU dengan mengajukan proposal perdamaian yang berarti mengakui putusan.
"Putusan PKPU harusnya sudah sah dan tidak ada upaya hukum lagi sesuai pasal 235 UU Nomor 37/2004," ungkap Benny.
Guna informasi, BNP mengajukan permohonan gugatan PKPU kepada Mimi Kids agar melunasi utangnya Rp 65 miliar. BNP menganggap bahwa terbukti ada dua kreditur yang yang telah memenuhi syarat formil PKPU. (ch/asr)