PT Kino Sebut tak Pernah Ganti Kuasa Hukum Sikapi Tuntutan Buruh Harian Lepasnya

UpdateNEWS
Memberikan informasi kepada Anda dengan data akurat dan bahasa yang tepat.
Konten dari Pengguna
18 Januari 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UpdateNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PT Kino Sebut tak Pernah Ganti Kuasa Hukum Sikapi Tuntutan Buruh Harian Lepasnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bandung - Pihak PT Kino Indonesia membantah tudingan perwakilan pengunjuk rasa pekerja harian lepas yang menyebutkan bahwa mereka merasa dipermainkan perusahaan sebab kerap mengirimkan kuasa hukum berbeda untuk mediasi.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum PT Kino Indonesia, Benny Wullur, Kamis (18/1), perusahaan sampai saat ini hanya mendelegasikan dirinya untuk mengurus segala hak dan kewajiban perusahaan.
"PT Kino Indonesia selalu konsisten dan tidak pernah mengganti-ganti kuasa hukum untuk mengurus tuntutan unjuk rasa para pekerja harian lepas itu. Kuasa hukum yang dikirim selalu dari kantor Benny Wullur dan Associates," ujar Benny.
Guna informasi, kuasa hukum pekerja harian lepas PT Kino Indonesia, Agus Budianto, mengungkapkan keterkejutannya saat ingin melakukan proses mediasi sebab orang yang selalu berbeda sehingga harus dilakukan dari awal lagi.
Pernyataan itu dikemukakan Agus ketika bersama ratusan pekerja harian lepas PT Kini Indonesia mendatangi perusahaan untuk meminta kejelasan dari perusahaan mengenai tuntutan aksi, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan, Benny mengemukakan, PT Kino Indonesia secara Kepmenaker Nomor 100/2004 tidak mempunyai kewajiban apapun untuk memenuhinya.
"Apalagi status mereka hanya pekerja harian lepas. Bahwa yang melakukan unjuk rasa bukan karyawan PT Kino Indonesia karena statusnya pekerja harian lepas yang hubungan kerjanya sudah berakhir," kata Benny.
Benny menjelaskan, sebab hubungan kerjanya telah berakhir maka pekerja harian lepas PT Kino Indonesia tersebut tidak ada hubungan lagi dengan perusahaan.
Benny menuturkan, Kepmenaker Nomor 100/2004 menegaskan bahwa pekerja harian lepas berdasarkan tenggat waktu dan volume tugas yang harus diselesaikannya.
Ratusan pekerja harian lepas PT Kino Indonesia menuntut hak pesangon serta tunjangan hari raya sebab mereka diberhentikan oleh perusahaan. Beberapa mantan buruh mengaku telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan itu. (bnw/skb)
ADVERTISEMENT