Tuduhan Mantan Buruh tak Benar, PT Kino: Kesejahteraan Dipenuhi

UpdateNEWS
Memberikan informasi kepada Anda dengan data akurat dan bahasa yang tepat.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2018 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UpdateNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tuduhan Mantan Buruh tak Benar, PT Kino: Kesejahteraan Dipenuhi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bandung, Jawa Barat - Manajemen PT Kino Indonesia membantah tuduhan mantan pekerja harian lepasnya yang menganggap bahwa perusahaan tidak pernah memperhatikan jaminan kesejahteraan pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Justru sebaliknya dari tudingan itu, manajemen PT Kino Indonesia merasa telah memenuhi dan peduli terhadap hak pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Hal itu, kuasa hukum PT Kino Indonesia Benny Wullur, mengatakan, Kamis (22/3), dapat dibuktikan dengan dilakukannya pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kendati demikian, ucap Benny, ada aturan yang perlu dipenuhi.
"PT Kino selama ini memberikan THR kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 3 Permennakertrans Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan," ujar Benny.
Namun untuk pekerja yang tidak memenuhi syarat, seperti statusnya kontrak atau harian lepas, mengundurkan diri serta diberhentikan sebelum hari besar keagamaan, maka sesuai pasal 7 ayat 3 Permenakertrans Nomor 6/2016 jelas tak berhak menerima THR.
ADVERTISEMENT
Mengenai unjuk rasa mantan pekerja yang telah berlangsung beberapa lama ini, Benny mengungkapkan, status mereka ada harian lepas. Benny menjelaskan, dengan status itu, mereka sebetulnya tidak dipekerjakan permanen.
"Para pekerja (yang unjuk rasa) statusnya adalah harian lepas bukan tetap. Disesuikan dengan volume pekerjaan dan upah berdasarkan kehadiran. Hal tersebut sudah sesuai dengan Kepmenaker Nomor 10/2004 yang merupakan peraturan pelaksana UU Ketenagakerjaan," ungkap Benny.
Sebelumnya, ratusan mantan pekerja PT Kino Indonesia berunjuk rasa menuntut hak pesangon dan THR mereka. Unjuk rasa dilakukan setelah ratusan mantan pekerja tersebut diberhentikan oleh PT Kino Indonesia. (SP/redaksi)