Konten Media Partner

1.000 Buruh di Sumsel Bakal Demo Tuntut Revisi UMSP 2025

17 Desember 2024 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa barisan pelopor dari organisasi serikat buruh Sumsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/5) Foto: abp/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Massa barisan pelopor dari organisasi serikat buruh Sumsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/5) Foto: abp/Urban Id
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.000 buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu 18 Desember 2024 besok. Demonstrasi buruh ini menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rabu 11 Desember 2024. Humas KASBI Sumsel, Cerah Buana, mengatakan aksi tersebut akan berlangsung di tiga titik strategis, yaitu Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, dan Kantor Gubernur Sumsel. "Aksi akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan buruh dari berbagai daerah di Sumsel. Dimulai di Disnakertrans Sumsel, dilanjutkan ke BPS Sumsel, dan puncaknya di Kantor Gubernur,"ujar Cerah Buana pada Selasa 17 Desember 2024. Ceriah Buana menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar. "Jika tuntutan tidak dipenuhi, kami tidak segan menggelar demonstrasi lebih besar dan menginap di kantor gubernur,"tegasnya. Dalam aksi tersebut, para buruh akan menyampaikan tujuh tuntutan utama: 1. Menolak upah murah. 2. Menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. 3. Revisi UMSP Sumsel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). 4. Penetapan UMK dan UMSK Sumsel yang sesuai dengan KHL. 5. Meminta data valid dari BPS Sumsel mengenai kajian upah sektoral dan memberi sanksi kepada oknum pegawai jika terbukti memberikan data tidak akurat. 6. Menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Sumsel menjalankan tugas sesuai aturan hukum, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum. 7. Menuntut pencopotan oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berdasarkan hukum. Aksi ini muncul setelah keputusan Pj Gubernur Sumsel tentang UMSP 2025 menuai kontroversi. Buruh menganggap penetapan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak mereka. Selain itu, data yang digunakan dalam kajian penetapan upah dinilai kurang valid, sehingga memicu kemarahan di kalangan pekerja.
ADVERTISEMENT