Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Wafatnya Siswa SMA di Sumsel Saat MOS

Konten Media Partner
15 Juli 2019 16:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pembina siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian siswa SMA Taruna di Sumsel (Dok. urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pembina siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian siswa SMA Taruna di Sumsel (Dok. urban Id)
ADVERTISEMENT
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kematian siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Indonesia, Delwyn Berli Juliando (14), saat mengikuti pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (13/7).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Komisaris Yon Edi Winara, mengatakan tersangka yakni Obby Frisman Arkataku (24), merupakan seorang pembina siswa di sekolah tersebut.
"Penetepan status tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif," kata Yon Edi, Senin (15/7).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ini baru mengarah kepada satu orang tersangka. Namun, jika nantinya ada barang bukti lain yang cukup signifikan, mungkin bisa bertambah.
Sementara terkait motif, Yon menjelaskan, tersangka membunuh Delwyn karena perasaan kesal dan menganggap korban bermalas-malasan selama pelaksanaan MOS. Tersangka pun kesal saat korban memaki pelaku yang bersikap kasar kepada dirinya.
"Motifnya kesal, menurutnya korban ini malas-malasan. Korban dikasari, lalu dipukul pakai bambu," katanya.
Saat itu, korban yang dalam posisi terduduk, ditarik secara kasar oleh tersangka hingga kepala korban membentur aspal. Korban langsung tidak sadarkan diri dan dilarikan ke sekolah. Kemudian, saat tiba di sekolah, korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia saat kemudian tiba di rumah sakit. (jrs)
ADVERTISEMENT