10.451 Warga Palembang Sudah Miliki KTP Digital
·waktu baca 2 menit

Penerapan KTP digital di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mendapatkan respons ke masyarakat itu terbukti sudah 10.451 warga Palembang telah menerapkan KTP digital hingga 31 Januari 2023.
"Dari jumlah wajib e-KTP yang mencapai 1,2 juta, 25 persen atau 10.451 warga Palembang sudah memiliki KTP digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (2/2).
Dewi menjelaskan KTP digital merupakan pemindahan e-KTP ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode. Penerapan KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini.
Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil. Menurutnya, KTP digital memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP ke mana-mana.
"Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone," ujarnya.
Dewi menambahkan, persyaratan membuat e-KTP digital, antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP.
"Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital," ungkapnya.
Setelah persyaratan ini lengkap berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi identitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android.
Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
"KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukkan KTP hanya lewat hp saja," katanya.
