Kumparan Logo
Konten Media Partner

12 Daerah Gambut di Sumsel Rawan Karhutla

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Manggala Agni tengah berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Sumsel, Foto : Manggala Agni
zoom-in-whitePerbesar
Tim Manggala Agni tengah berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Sumsel, Foto : Manggala Agni

BPBD Sumsel telah memetakan 12 wilayah yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wilayah-wilayah ini dikenal sebagai daerah langganan karhutla, terutama di musim kemarau.

“Ke-12 daerah rawan tersebut meliputi Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, PALI, Lahat, OKU Timur, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), OKU, dan OKU Selatan,” kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Rabu (21/5/2025).

Menurut Sudirman, provinsi masih menunggu penetapan status siaga darurat karhutla, yang memerlukan minimal dua daerah untuk menetapkan status tersebut terlebih dahulu. Saat ini, tiga daerah, yakni OI, Banyuasin, dan Muba, sedang dalam proses finalisasi untuk penetapan.

“OI sudah melaksanakan apel siaga dan mencatat tiga kejadian karhutla. Penetapannya kini hanya tinggal menunggu tanda tangan bupati. Begitu juga dengan Banyuasin dan Muba,” jelasnya.

Daerah dengan lahan gambut menjadi prioritas penanganan karhutla karena sifatnya yang rentan terhadap kebakaran. Wilayah-wilayah ini termasuk OKI, OI, Banyuasin, Muba, Muara Enim, dan PALI.

“Di OI, perhatian khusus juga diberikan pada area di sepanjang jalan tol. Kami bekerja sama dengan pengelola tol untuk memastikan kebakaran tidak mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.

Dalam rangka penanganan karhutla, BPBD Sumsel mengusulkan penyediaan 8 helikopter water bombing dan 2 helikopter patroli. Selain itu, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga direncanakan untuk dilakukan pada akhir Juni mendatang, tergantung pada pertumbuhan awan yang mendukung proses penyemaian.

“Pengajuan helikopter dan OMC hanya dapat dilakukan setelah SK penetapan status siaga darurat dari provinsi diterbitkan,” ungkap Sudirman.