Konten Media Partner

12 Kades di Prabumulih Beli Mobil Dinas Pakai Alokasi Dana Desa

4 Juli 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belasan mobil yang diterima para Kepala Desa di Prabumulih, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Belasan mobil yang diterima para Kepala Desa di Prabumulih, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades) di Prabumulih, Sumsel membeli mobil dinas dengan merk Toyota Rush. Pembelian mobil dinas tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemkot Prabumulih. Mengenai hal tersebut Pj Wali Kota Prabumulih, Elman saat berada di Palembang enggan berkomentar soal pembelian kendaraan yang dibeli dengan menggunakan ADD. "Sudah itu, sudah," ujarnya saat ditanya awak media di Kantor Gubernur Sumsel usai Rakor dan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi, kabupaten/kota se-Sumsel, Kamis 4 Juli 2024. Sementara itu, Kepala Koordinator Program Pembangunan dan Masyarakat Desa Sumsel Yasmaun mengaku tak mengetahui rencana hingga terealisasinya pembelian 12 kendaraan dinas oleh kepala desa di Prabumulih. "Hasil kroscek saya dengan tim pendamping dan koordinator di Prabumulih ternyata itu menggunakan alokasi dana desa (ADD) bukan dana desa (DD)," ujar dia. Menurutnya, ada perbedaan ADD dengan DD. ADD merupakan anggaran dari daerah atau APBD. Sedangkan DD berasal dari APBN yang langsung ditransfer ke rekening desa. "Pembelian mobil 12 Kades di Prabumulih bukan memakai Dana Desa tapi itu bantuan wali kota. Sudah kita kroscek ke koordinator di daerah, pakai ADD bukan DD," katanya. Dia menyebut, pengadaan itu tak diketahuinya karena tak memakai dana desa. Kendaraan itu juga bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan desa dan masyarakat. Menurutnya, DD hanya diperuntukkan untuk memprioritaskan seluruh pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. "APBDes dipakai untuk skala prioritas untuk kepentingan rakyat. Pembelian kendaraan juga diperbolehkan, asalkan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi. Kalau mau untuk pribadi, pakai uanh sendiri. Jika pakai DD maka asetnya menjadi milik desa," tukasnya.
ADVERTISEMENT