Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
2.699 Kasus Perceraian di Palembang, Gugatan Didominasi Perempuan
21 Januari 2025 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang mencatat sebanyak 2.699 kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2024. Angka tersebut merupakan bagian dari total 3.198 perkara yang diterima pengadilan sepanjang tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Muhammad Aliyuddin, menyebutkan faktor utama perceraian adalah persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan kasus perselingkuhan.
"Kasus perceraian meningkat, dan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak perempuan. Banyak perempuan yang kini lebih cerdas dan tegas, terutama ketika menghadapi masalah seperti ditelantarkan atau pasangan yang tidak bertanggung jawab," ujar Aliyuddin, Selasa 21 Januari 2025.
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama juga mencatat tingginya jumlah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Menurut Aliyuddin, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pernikahan diam-diam atau keterbatasan dana.
"Banyak pasangan menikah tanpa tercatat secara resmi. Hal ini menimbulkan masalah administrasi, seperti kesulitan mengurus akta kelahiran anak atau dokumen lain. Oleh karena itu, mereka mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum lewat putusan hakim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Upaya isbat nikah menjadi salah satu solusi bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat, sehingga mereka bisa mendapatkan dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
"Tentunya itu menyulitkan mereka untuk mengurus berbagai berkas-berkas seperti untuk mengurus sekolah anak dan lain-lain. Maka dari itu mereka datang untuk mengurus hal itu dengan mengajukan isbat nikah, yang mana lewat putusan hakim," kata dia.