Konten Media Partner

2 ABK Tewas, Kapten Tugboat Marina di Palembang Jadi Tersangka

18 April 2025 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja fatal ini.
ADVERTISEMENT
“Kapten kapal Tugboat Marina 2210 telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang ABK. Proses penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengoperasian kapal,” ungkap Kombes Harryo pada Jumat (18/4/2025).
Peristiwa tragis ini bermula saat Tugboat Marina 2210 menarik tongkang pengangkut batu bara dalam keadaan kosong. Pada Sabtu (12/4/2025), kapal telah berlabuh di perairan Sungai Musi. Namun, pada Minggu (13/4/2025) pagi, tongkang tersebut hanyut sejauh 200 meter dari titik semula akibat banyaknya kayu dan sampah yang menumpuk di bawah kapal dan tongkang.
Saat hendak mengangkat jangkar untuk pindah lokasi labuh, tali second towing tersangkut pada bagian tanduk kapal dan tiba-tiba terlepas, mengenai kedua korban yang berada di buritan. Hempasan tali tersebut membuat Heru Bahri dan Tendiko Arifin terpental hingga meninggal di tempat.
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Tugboat Marina 2210, tongkang, dan tali tambang yang digunakan. Kapten kapal juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang terjadi.
“Kami mengamankan alat bukti yang relevan, termasuk tali tambang yang menjadi penyebab kecelakaan. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Harryo.