2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Ditahan atas Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Konten Media Partner
16 Juni 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumsel. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumsel. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
2 mantan pejabat di Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi setempat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 130 miliar.
Dalam kasus ini, Mukti Sulaiman sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemprv Sumsel periode 2013-2016 yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam proyek itu. Sementara Ahmad Nasuhi sat itu Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
"Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Pemprov Sumsel, " katanya, Rabu (16/6).
Khaidirman bilang, keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 No 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang kini terbengkalai. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
Penyidik dari Kejati sendiri sebelumnya juga telah melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka. Yakni mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
"Mereka diduga terlibat dalam proses yang merugikan negara dalam kasus pembangunan masjid ini sejak tahun 2015-2017 lalu," katanya. (aab)