Konten Media Partner

2 Karyawan Bank BUMN di Pagar Alam Kuras Uang Nasabah hingga Rp 5,2 Miliar

24 Februari 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memperlihatkan kedua tersangka oknum karyawan bank BUMN, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memperlihatkan kedua tersangka oknum karyawan bank BUMN, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua karyawan Bank BUMN yakni Aw sebagai Office Boy dan VM selaku Customer Service Bank BUMN unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Penangkapan kedua oknum karyawan Bank BUMN karena diduga melakukan kasus penggelapan uang dari 70 nasabah mulai di 2020 hingga 2023, dengan total kerugian Rp 5,2 miliar.
"Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Selanjutnya nasabah itu melakukan penelusuran dan menemukan kejanggalan di kedua tersangka dan nasabah langsung melaporkan kejadian ke polisi, " kata, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo, Jumat (24/2).
Putu menyebutkan untuk menjalani aksi kedua tersangka bekerja sama dengan melayani nasabah dengan baik terutama nasabah yang ingin membuka buku tabungan.
"Untuk melancarkan aksinya, VM berdiri di depan pintu masuk Bank dan mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetorkan uang nasabah, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Dengan menguasai kartu ATM dari 70 nasabah selama tiga tahun, tersangka berhasil menguras Rp5,25 miliar rupiah dengan modus mereka bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp450 juta.
“Selama tiga tahun itu agar tidak diketahui korban saat hendak melakukan penarikan uang, tersangka akan memasukkan sejumlah uang senilai dengan nominal yang akan ditarik oleh korban,” kata dia.
Bahkan, untuk bukti transaksi pada buku rekening korban, tersangka menulis hanya menggunakan pulpen dan bukan print out rekening dengan alasan gangguan jaringan atau error.
Hasil selama tiga tahun menjalankan aksi tersebut, kedua tersangka membelikan sejumlah aset yang kini telah disita sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Di antaranya satu unit rumah yang beralamat di Jl Simpang Karet, Kel. Ulu Rurah Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Satu unit ruko dia pintu di desa Simpang Pumi Kec. Tanjung Sakti, Lahat, satu bidang tanah di desa Kerinjing, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, dan Satu bidang tanah lagi di desa Sukajadi, Kec. Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
ADVERTISEMENT
Serta tersangka memiliki usaha berupa satu aset kandang ayam broiler dengan kapasitas 5000 ekor, berada di desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam.
Serta barang bukti kejahatan kedua tersangka yang diamankan yakni sejumlah buku tabungan yang ditulis tangan, 32 kartu ATM korban, satu kartu kredit milik pelaku, serta laporan audit tim Ad hoc atas 70 nasabah yang menjadi korban.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar, " kata dia.
Sementara itu, Bank BUMN terpaksa menanggung dan mengganti rugi uang yang telah dikuras oleh dua karyawannya tersebut.
hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Legal Bank BUMN, Sonny Fernadi yang menyebut pihaknya akan terlebih dahulu.
Bahkan
verifikasi terhadap 70 korban yang menderita dari ulah kedua tersangka ini sudah diverifikasi 100 persen.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil verifikasi 70 nasabah korban dari kedua tersangka ini, semuanya akan kami diganti, "kata dia