Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Mantan Kades di Muba Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades
13 September 2021 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muba , Sumsel, ditangkap polisi atas kasus korupsi dana desa. Uang tersebut diketahui digunakan mereka untuk membayar utang saat Pilkades.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan keduanya yakni Bayumi (44 tahun), mantan Kades Tanjung Keputran, dan Hermanto (47 tahun), mantan Kades Madya Mulya.
"Bayumi menjabat periode 2010-2016 dan Hermanto menjabat pada 2006-2012," katanya, Senin (13/9).
Keduanya ditahan setelah penyidikan atas hasil audit terkait rincian dana desa keluar. Dimana diketahui ada beberapa pengeluaran fiktir dan tidak sesuai dengan anggaran.
Adapun perkara yang menjerat Bayumi pada tahun 2014, saat itu sebagai Kades Tanjung Keputran mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 854,61 juta. Namun berdasarkan hasil audit dan penyelidikan ditemukan bukti-bukti penggunaan kegiatan fiktif.
"Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 413,85 juta," katanya.
Berdasarkan pengakuan Bayumi, uang karupsi itu dipergunakannya untuk membayar sejumlah utang saat mencalonkan diri dalam Pilkades. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Sementara Hermanto, mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 100 juta. Hanya saja, dari hasil audit diketahui sebagian besar kegiatan dan pembangunan tidak dilaksanakan dan ia juga memalsukan sejumlah dokumen.
"Perbuatan Hermanto menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 74,13 juta. Uang itu pun digunakannya untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Bayumi dan Hermanto pun akan dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta," katanya.