2 Pelaku Penyelundupan 10 Kg Sabu di Sumsel, Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rustam dan Hendra Yanian Hahdat. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (11/12)
Ketua Majelis Hakim, Irianty Khairul Ummah, dalam persidangan mengatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap kedua terdakwa.
Selain itu, dua rekan terdakwa yakni Ismail dan M. Amien mendapatkan vonis berbeda. Di mana Ismail divonis hukuman penjara seumur hidup dan Amin kurungan penjara selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reni Ernalita dan Akbar menyatakan akan memikirkan kembali vonis yang telah dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Yakni kurungan penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Kami pikir-pikir, akan kita laporkan dulu ke pimpinan," kata Reni.
Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Syahril mengaku akan mengajukan upaya banding atas vioni yang telah dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Tujuaanya agar hukuman dapat lebih ringan.
"Segera kita siapkan nota bandingnya," katanya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri pada 26 April 2019 lalu. Atas pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus 14 tersangka dan menyita 137 Kg narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dimana keempat terdakwa ditangkap di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Km 105, Kabupaten Musi Banyuasin, dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menuju Betung, Sumatera Selatan. (jrs)
